LSM INAKOR DPW Provinsi Riau Soroti Kondisi Jalan di Bonai Darussalam, Minta Pemkab Rokan Hulu Segera Bertindak
Penapubliknews.com - Rokan Hulu, Riau – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, menyoroti kondisi akses jalan yang setiap hari dilalui masyarakat di wilayah Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, yang dinilai masih memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah.
Menurut Unandra, akses jalan merupakan urat nadi perekonomian masyarakat dan menjadi sarana utama bagi warga untuk menjalankan aktivitas sehari-hari, mulai dari bekerja, mengangkut hasil pertanian dan perkebunan, hingga mengakses layanan pendidikan dan kesehatan.
"Kami menerima berbagai laporan dan keluhan masyarakat terkait kondisi jalan yang dinilai belum memadai. Apabila kondisi ini terus berlangsung tanpa penanganan yang serius, tentu akan berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat serta berpotensi menghambat pembangunan di daerah tersebut," ujar Unandra kepada awak media, Minggu (14/06/2026).
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan tersedianya infrastruktur jalan yang layak dan aman bagi masyarakat. Menurutnya, pembangunan infrastruktur bukan hanya soal proyek fisik, tetapi juga menyangkut pelayanan publik dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
LSM INAKOR DPW Provinsi Riau meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi jalan yang menjadi akses utama masyarakat di Bonai Darussalam serta memasukkan penanganannya sebagai prioritas pembangunan daerah.
"Kami berharap pemerintah tidak menunggu kondisi jalan semakin rusak parah. Infrastruktur yang baik akan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, jika akses jalan dibiarkan rusak dalam waktu lama, maka masyarakatlah yang akan menanggung beban paling besar," tegasnya.
Unandra juga mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur jalan merupakan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang harus dijalankan secara bertanggung jawab oleh pemerintah daerah.
Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945
Menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan
Mengamanatkan bahwa penyelenggaraan jalan bertujuan mewujudkan pelayanan jalan yang andal, aman, nyaman, dan berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Mengatur bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, termasuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan sesuai kewenangannya.
LSM INAKOR DPW Provinsi Riau juga meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk membuka informasi kepada publik mengenai program peningkatan maupun pemeliharaan jalan di wilayah Bonai Darussalam, termasuk alokasi anggaran dan target pelaksanaannya.
"Keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana komitmen pemerintah dalam menjawab kebutuhan infrastruktur. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kepastian," kata Unandra.
Sebagai lembaga yang bergerak dalam fungsi kontrol sosial, LSM INAKOR DPW Provinsi Riau menyatakan akan terus mengawal persoalan infrastruktur yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat serta mendorong pemerintah daerah untuk lebih responsif terhadap aspirasi warga.
"Jalan yang layak bukan sekadar kebutuhan pembangunan, tetapi merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh negara melalui pemerintah daerah sesuai kewenangannya," tutup Unandra M. Saleh.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Redaksi)

Posting Komentar