Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau Soroti Dugaan Permainan Berbau Judi di Pasar Malam Batu Enam, Minta Aparat Bertindak Sesuai Ketentuan Hukum
Penapubliknews.com - Rokan Hilir - Minggu 28 Juni 2026 - Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau menyoroti berbagai informasi dan keluhan masyarakat terkait penyelenggaraan pasar malam di kawasan Taman Budaya Batu Enam, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Menurut Ketua INAKOR, informasi yang berkembang mengenai dugaan adanya permainan yang menyerupai praktik perjudian, pengelolaan parkir, serta aspek keamanan pengunjung perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, aparat penegak hukum, dan instansi terkait.
"Apabila benar terdapat permainan yang mengandung unsur perjudian atau permainan untung-untungan yang bertentangan dengan ketentuan hukum, maka aparat penegak hukum wajib melakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan," tegas Ketua INAKOR.
Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga setiap bentuk kegiatan yang diselenggarakan di ruang publik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Ketua INAKOR mengingatkan bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan, sehingga tidak boleh ada pengecualian dalam penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Terkait dugaan perjudian, INAKOR meminta aparat mengacu pada ketentuan Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai perjudian apabila dalam hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana.
INAKOR juga menyoroti sistem pengelolaan parkir yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk legalitas pengelola, dasar pemungutan retribusi atau biaya parkir, sistem pengamanan kendaraan, serta mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi kehilangan kendaraan maupun barang milik pengunjung.
"Apabila parkir dipungut biaya, masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai keamanan kendaraannya. Penyelenggara maupun pihak yang bertanggung jawab hendaknya memberikan informasi yang jelas mengenai mekanisme perlindungan terhadap pengunjung," ujarnya.
Menurut Ketua INAKOR, penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan ribuan masyarakat juga harus memperhatikan aspek ketertiban umum, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
INAKOR berharap Pemerintah Daerah, aparat kepolisian, Satpol PP, serta instansi teknis lainnya melakukan pengawasan secara maksimal agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat. Jika dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran, maka hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Pernyataan Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Seluruh penyebutan mengenai dugaan permainan yang menyerupai perjudian, pengelolaan parkir, maupun aspek keamanan belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap dan masih memerlukan penyelidikan, verifikasi, serta klarifikasi dari pihak penyelenggara maupun instansi yang berwenang.
Redaksi menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya mengenai asas keberimbangan, hak jawab, dan hak koreksi. Oleh karena itu, redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak penyelenggara pasar malam, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, aparat penegak hukum, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.(Redaksi)

Posting Komentar