Ketua LSM INAKOR DPW Riau Angkat Bicara Terkait Dugaan Pungutan Liar dalam Perpanjangan Rekomendasi Solar Nelayan di Rohil
Penapubliknews.com- Rokan Hilir - 25 Juni 2026 - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau angkat bicara terkait munculnya informasi dan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut-sebut terjadi dalam proses perpanjangan rekomendasi pengambilan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk kebutuhan operasional nelayan di Kabupaten Rokan Hilir.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi dari sejumlah sumber yang mengaku mengetahui adanya dugaan pembayaran tertentu dalam proses perpanjangan rekomendasi yang diterbitkan oleh instansi terkait.
Ketua INAKOR DPW Riau menegaskan bahwa pihaknya belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Namun demikian, informasi yang berkembang di tengah masyarakat perlu ditindaklanjuti secara serius dan profesional oleh aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Kami memandang bahwa setiap informasi yang mengarah pada dugaan pungutan liar dalam pelayanan publik wajib ditelusuri secara objektif dan transparan. Jangan sampai hak masyarakat, khususnya para nelayan yang menggantungkan hidup dari sektor perikanan, dirugikan oleh praktik-praktik yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ketua INAKOR DPW Riau.
Menurutnya, apabila benar terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dalam proses pelayanan administrasi atau penerbitan rekomendasi, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ia mengingatkan bahwa pelayanan publik harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang transparan, cepat, mudah, terjangkau, dan bebas dari pungutan yang tidak sah.
Selain itu, Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Ketua INAKOR DPW Riau juga menilai bahwa apabila terdapat perbedaan keterangan antara informasi masyarakat dengan pernyataan pihak terkait, maka hal tersebut justru menjadi alasan penting untuk dilakukan klarifikasi terbuka dan pemeriksaan yang independen.
"Kami mendorong agar persoalan ini tidak disikapi dengan asumsi ataupun penghakiman. Yang diperlukan adalah keterbukaan informasi, klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara terang dan objektif," tambahnya.
INAKOR DPW Riau juga meminta Inspektorat Daerah, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), maupun instansi berwenang lainnya untuk melakukan evaluasi apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan kepada nelayan.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa perlindungan terhadap nelayan harus menjadi prioritas, mengingat BBM bersubsidi maupun rekomendasi pendukung operasional penangkapan ikan merupakan kebutuhan vital bagi keberlangsungan usaha masyarakat pesisir.
Berita ini diterbitkan berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat dan sejumlah keterangan yang telah diperoleh. Seluruh informasi yang disampaikan masih berupa dugaan dan belum merupakan kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait hak jawab dan hak koreksi, redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir, pejabat terkait, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau penjelasan guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik.
Editor : Redaksi
Reporter : Handoko

Posting Komentar