Jalan Menuju Polsek Panipahan Darat Rusak Parah, Ketua LSM INAKOR Riau Soroti Dugaan Minimnya Perhatian Pembangunan
ROKAN HILIR, 11 Juni 2026 – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, menyoroti kondisi kerusakan jalan menuju Polsek Panipahan Darat yang berada di Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan pada Kamis (11/06/2026), kondisi jalan yang menjadi akses menuju Polsek Panipahan Darat terlihat mengalami kerusakan cukup serius. Sejumlah titik tampak mengalami penurunan kualitas yang dinilai dapat menghambat mobilitas masyarakat maupun pelayanan publik.
Menurut Unandra M. Saleh, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan instansi terkait. Ia menilai adanya dugaan bahwa ruas jalan tersebut belum memperoleh perhatian pembangunan yang memadai dalam beberapa waktu terakhir.
"Kami melihat kondisi jalan menuju Polsek Panipahan Darat saat ini sangat memprihatinkan. Jika tidak segera dilakukan perbaikan, dikhawatirkan akan berdampak pada aktivitas masyarakat serta akses pelayanan keamanan bagi warga. Tentu hal ini perlu menjadi perhatian bersama," ujar Unandra.
Lebih lanjut, Ketua INAKOR DPW Riau menyampaikan bahwa dugaan kurang optimalnya pemeliharaan dan pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut perlu dievaluasi secara terbuka dan transparan oleh pihak berwenang. Namun demikian, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui data, dokumen perencanaan, serta penjelasan resmi dari pemerintah daerah.
INAKOR juga mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur jalan merupakan bagian penting dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa sumber daya dan kekayaan negara harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu, pembangunan dan penyelenggaraan jalan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan jalan guna menjamin keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran mobilitas masyarakat.
Unandra menambahkan bahwa apabila kondisi jalan tersebut benar belum menjadi prioritas pembangunan, maka pemerintah daerah perlu segera melakukan kajian dan langkah konkret agar kerusakan tidak semakin parah.
"Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran terhadap infrastruktur yang menjadi akses vital pelayanan publik. Kami berharap pemerintah daerah segera turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi yang terjadi serta menyusun langkah percepatan penanganannya," tegasnya.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, LSM INAKOR DPW Provinsi Riau menyatakan akan terus mengawal persoalan infrastruktur yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Namun demikian, INAKOR tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi dan penjelasan dari pemerintah daerah maupun instansi terkait mengenai kondisi dan status pembangunan jalan tersebut.
Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan bentuk kritik konstruktif dan kontrol sosial masyarakat. Pihak pemerintah daerah maupun instansi terkait diberikan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Redaksi)

Posting Komentar