News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau Soroti Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Ujung Batu, Minta Penegakan Hukum Dilakukan Secara Transparan dan Profesional

Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau Soroti Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Ujung Batu, Minta Penegakan Hukum Dilakukan Secara Transparan dan Profesional


Penapubliknews.com - Rokan Hulu,Riau - Senin 29 Juni 2026 - Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau angkat bicara terkait beredarnya informasi dan pemberitaan mengenai dugaan praktik penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 14.285.677, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, yang diduga melibatkan oknum pengelola SPBU bersama pihak lain.

Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau menyatakan bahwa apabila informasi tersebut benar dan didukung alat bukti yang sah, maka praktik tersebut merupakan persoalan serius karena berpotensi merugikan negara, menghambat hak masyarakat memperoleh BBM bersubsidi, serta mencederai program pemerintah dalam penyaluran energi bersubsidi secara tepat sasaran.

"Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, untuk menindaklanjuti setiap informasi dan laporan masyarakat secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai ada kesan bahwa dugaan mafia BBM bersubsidi dibiarkan berkembang tanpa penanganan yang jelas," tegas Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau.

Menurutnya, seluruh pihak yang disebut dalam berbagai informasi yang beredar tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

LSM INAKOR juga meminta PT Pertamina Patra Niaga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi BBM bersubsidi di SPBU tersebut, termasuk melakukan audit administrasi, pemeriksaan rekaman CCTV, pencocokan data penyaluran, serta pengawasan internal apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Ketua LSM INAKOR menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi merupakan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, yang mengatur ancaman pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM tertentu yang disubsidi pemerintah.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengedepankan prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pelayanan publik.

Lebih lanjut, Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau meminta agar apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya dugaan pelanggaran hukum, seluruh pihak yang terlibat diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami mendukung penuh upaya pemberantasan mafia BBM apabila benar terjadi. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, profesional, dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujarnya.

Di sisi lain, LSM INAKOR juga memberikan ruang kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi.

Hal ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap kepentingan publik. Seluruh informasi mengenai pihak-pihak yang disebut masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian sesuai proses hukum yang berlaku.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada manajemen SPBU 14.285.677, pihak yang disebut dalam pemberitaan, PT Pertamina Patra Niaga, maupun aparat penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan menghormati asas praduga tidak bersalah.(Redaksi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar