Ketua LSM INAKOR DPW Riau Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Kawasan Mangrove di Panipahan, Ancaman Abrasi dan Kerusakan Ekosistem Jadi Perhatian
Penapubliknews.com - Rokan Hilir – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau menyoroti adanya dugaan lemahnya pengawasan terhadap kawasan hutan mangrove di wilayah Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, yang diduga telah mengakibatkan berkurangnya tutupan mangrove dan meningkatkan risiko abrasi pantai serta kerusakan ekosistem pesisir.
Sorotan tersebut disampaikan setelah menerima berbagai informasi dan masukan dari masyarakat setempat, termasuk dari salah seorang pengamat lingkungan sekaligus warga Panipahan, Tengku Rizal, yang menyampaikan kondisi kawasan pesisir yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak terkait.
Menurut Tengku Rizal, hutan mangrove memiliki fungsi vital sebagai benteng alami pesisir yang mampu menahan abrasi, gelombang pasang, serta menjadi habitat berbagai jenis biota laut yang menopang kehidupan masyarakat pesisir.
"Mangrove bukan hanya sekadar pohon di pesisir. Keberadaannya sangat penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan, melindungi garis pantai dari abrasi, dan menjadi tempat berkembang biaknya berbagai jenis ikan, udang, dan biota lainnya. Jika kerusakan terus terjadi tanpa pengawasan yang optimal, dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat dalam jangka panjang," ujar Tengku Rizal.
Menanggapi informasi tersebut, Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau menyatakan bahwa persoalan lingkungan, khususnya terkait keberadaan hutan mangrove, merupakan isu strategis yang tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kepentingan masyarakat luas dan keberlanjutan ekosistem.
Menurutnya, apabila benar terdapat kerusakan atau penggundulan mangrove yang terjadi akibat aktivitas tertentu maupun lemahnya pengawasan, maka hal tersebut perlu dilakukan evaluasi menyeluruh oleh instansi yang memiliki kewenangan.
"Kami tidak dalam posisi menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Namun berdasarkan informasi yang berkembang dan masukan dari masyarakat, terdapat dugaan bahwa pengawasan terhadap kawasan mangrove belum berjalan secara maksimal. Oleh karena itu, perlu dilakukan verifikasi dan langkah-langkah pengawasan yang lebih efektif guna mencegah kerusakan yang lebih luas," tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa perlindungan lingkungan hidup telah menjadi amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selain itu, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang menegaskan pentingnya upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan melalui pengawasan, pengendalian, serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Ketua INAKOR DPW Riau juga menegaskan bahwa keberadaan hutan mangrove merupakan aset ekologis yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan lingkungan yang sangat besar bagi masyarakat pesisir. Karena itu, seluruh pihak, baik pemerintah, aparat terkait, dunia usaha, maupun masyarakat, perlu berperan aktif dalam menjaga kelestariannya.
"Kami berharap instansi yang berwenang dapat melakukan pendataan, pemantauan, dan evaluasi terhadap kondisi kawasan mangrove yang mengalami kerusakan. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, tentu harus ditindak sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun yang terpenting saat ini adalah bagaimana upaya penyelamatan dan pemulihan ekosistem dapat segera dilakukan," tambahnya.
INAKOR DPW Provinsi Riau juga mendorong adanya program rehabilitasi dan penanaman kembali mangrove pada kawasan yang terdampak, sehingga fungsi ekologis pesisir dapat dipulihkan dan masyarakat dapat terlindungi dari ancaman abrasi yang semakin meningkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait diharapkan dapat memberikan perhatian dan langkah konkret terhadap kondisi kawasan mangrove yang menjadi perhatian masyarakat, guna memastikan kelestarian lingkungan hidup tetap terjaga bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.
Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada pemerintah kepenghuluan, instansi terkait, maupun pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Redaksi)

Posting Komentar