News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketua LSM INAKOR DPW Riau Soroti Dugaan Lemahnya Fungsi Pengawasan DPRD Kepulauan Meranti

Ketua LSM INAKOR DPW Riau Soroti Dugaan Lemahnya Fungsi Pengawasan DPRD Kepulauan Meranti

 

Penapubliknews.com - Selatpanjang, Riau – Kamis 18 Juni 2026 - Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Dewan Pimpinan  Wilayah(DPW)Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, menyoroti berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti, mulai dari keterlambatan pembayaran hak tenaga kerja, lambannya perkembangan infrastruktur, hingga transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Unandra, berbagai persoalan yang saat ini menjadi perbincangan publik tidak boleh dipandang sebagai isu biasa. Sebaliknya, hal tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh unsur penyelenggara pemerintahan, khususnya DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

"DPRD merupakan representasi rakyat. Ketika muncul berbagai keluhan masyarakat mengenai keterlambatan pembayaran hak tenaga kerja, pembangunan yang dinilai belum maksimal, serta pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran daerah, maka sudah seharusnya DPRD tampil di garda terdepan untuk memastikan seluruh kebijakan pemerintah berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat," tegas Unandra.

Ia menjelaskan bahwa fungsi DPRD telah diatur dalam Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah (legislasi), fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Selain itu, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah juga merupakan bagian dari prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, setiap penggunaan anggaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, efektif, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

"Apabila benar terdapat keterlambatan pembayaran hak-hak tenaga kerja atau adanya program pembangunan yang belum berjalan sebagaimana mestinya, maka masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang terbuka. Ini bukan persoalan politik, melainkan persoalan pelayanan publik dan tanggung jawab pemerintahan," ujarnya.

Lebih lanjut, Unandra menilai DPRD memiliki kewenangan untuk meminta penjelasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang utuh mengenai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

"Kami mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan telah dijalankan terhadap persoalan-persoalan yang menjadi keluhan masyarakat. Pertanyaan ini wajar karena DPRD adalah lembaga yang diberikan mandat oleh rakyat untuk melakukan kontrol terhadap jalannya pemerintahan daerah," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, sedangkan Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh sebab itu, LSM INAKOR DPW Riau mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, akademisi, media massa, dan organisasi kemasyarakatan untuk terus mengawal penyelenggaraan pemerintahan daerah secara objektif, kritis, dan berdasarkan fakta.

"Kritik yang disampaikan masyarakat bukan untuk menjatuhkan lembaga tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah. Pemerintahan yang baik membutuhkan transparansi, pengawasan yang kuat, serta keberanian untuk menjawab pertanyaan publik secara terbuka," ujar Unandra.

LSM INAKOR DPW Riau menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, objektivitas, dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Jika pengawasan berjalan efektif, transparansi terjaga, dan aspirasi masyarakat didengar, maka kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan akan semakin kuat. Namun apabila berbagai persoalan terus berulang tanpa penjelasan yang memadai, maka wajar apabila masyarakat mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan yang dijalankan," tutup Unandra.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Redaksi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar