News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketua INAKOR DPW Provinsi Riau Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Sejumlah Kepenghuluan di Kecamatan Bangko dan Sinaboi terhadap Aktivitas Penggarapan Kawasan Hutan Negara

Ketua INAKOR DPW Provinsi Riau Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Sejumlah Kepenghuluan di Kecamatan Bangko dan Sinaboi terhadap Aktivitas Penggarapan Kawasan Hutan Negara



 Penapubliknews.com - Rokan Hilir, Riau – Jumat 19 Juni 2026 - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau angkat bicara terkait adanya informasi dan dugaan aktivitas penggarapan kawasan hutan negara oleh oknum masyarakat di beberapa wilayah kepenghuluan di Kabupaten Rokan Hilir.

Wilayah yang menjadi sorotan antara lain Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil, Kepenghuluan Parit Aman, dan Kepenghuluan Serusa di Kecamatan Bangko, serta Kepenghuluan Sungai Nyamuk di Kecamatan Sinaboi.

Ketua INAKOR DPW Provinsi Riau menilai, apabila informasi dan dugaan yang berkembang di masyarakat tersebut terbukti benar, maka kondisi itu dapat mengindikasikan lemahnya pengawasan, pengendalian, serta koordinasi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait terhadap keberadaan dan pemanfaatan kawasan hutan negara.

"Kami menerima berbagai informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penggarapan lahan yang berada dalam kawasan hutan negara. Jika aktivitas tersebut berlangsung tanpa izin yang sah dan tanpa dokumen yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, maka tentu menjadi persoalan serius yang tidak boleh diabaikan," tegas Ketua INAKOR DPW Provinsi Riau.

Menurutnya, kawasan hutan negara merupakan aset strategis bangsa yang memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi sehingga keberadaannya harus dijaga dari berbagai bentuk pemanfaatan yang tidak sesuai ketentuan hukum.

Lebih lanjut, INAKOR mempertanyakan sejauh mana langkah-langkah pengawasan dan pencegahan yang telah dilakukan oleh pemerintah kepenghuluan setempat apabila dugaan aktivitas penggarapan kawasan hutan tersebut memang terjadi dan berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.

"Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa aktivitas yang diduga berada dalam kawasan hutan negara dapat berlangsung tanpa pengawasan yang memadai. Pemerintah di tingkat kepenghuluan memiliki tanggung jawab moral untuk turut menjaga dan melaporkan apabila terdapat aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan hukum," ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, Ketua INAKOR DPW Provinsi Riau bersama tim dalam waktu dekat akan melakukan observasi lapangan pada sejumlah lokasi yang diinformasikan masyarakat.

Observasi tersebut bertujuan untuk mengumpulkan data, melakukan verifikasi faktual, serta memastikan status lahan yang diduga telah digarap oleh oknum tertentu.

"Kami akan turun langsung ke lapangan bersama tim untuk melakukan observasi. Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan penguasaan atau penggarapan lahan dalam kawasan hutan negara tanpa mengantongi izin maupun dokumen yang sah sesuai ketentuan yang berlaku, maka temuan tersebut akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.

INAKOR juga menyatakan tidak akan ragu melaporkan hasil temuan yang memenuhi unsur dugaan pelanggaran kepada Aparat Penegak Hukum (APH), instansi kehutanan terkait, maupun kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai kewenangan masing-masing.

Menurut INAKOR, pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, Pasal 28H Ayat (1) menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

INAKOR menegaskan bahwa langkah yang dilakukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga aset negara dan kelestarian lingkungan hidup.

"Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun setiap informasi yang berkembang wajib diuji dan diverifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Jika tidak ada pelanggaran tentu harus dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, jika ditemukan dugaan pelanggaran maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Ketua INAKOR DPW Provinsi Riau.

Hal ini  berdasarkan informasi, laporan, dan dugaan yang berkembang di masyarakat. Seluruh pihak yang disebut maupun pihak terkait lainnya tetap dilindungi hak-haknya berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada pemerintah kepenghuluan, instansi terkait, maupun pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Redaksi)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar