Ketua LSM INAKOR DPW Riau Minta Audit BUMKep Sungai Besar Dilakukan Transparan dan Profesional
Penapubliknews.com - ROKAN HILIR – Senin 18 Mei 2026 - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, meminta pihak Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan proses audit dan penelusuran terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Kepenghuluan (BUMKep) Sungai Besar, Kecamatan Pekaitan, secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya perhatian masyarakat terkait proses audit terhadap pengelolaan BUMKep Sungai Besar yang saat ini tengah ditangani oleh pihak Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir.
“Kami menghormati proses audit dan langkah-langkah yang sedang dilakukan oleh Inspektorat maupun APH. Namun kami berharap seluruh proses berjalan terbuka, profesional, dan objektif demi menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Unandra M. Saleh, Senin (18/05/2026).
Menurutnya, pengelolaan badan usaha milik kepenghuluan harus dilaksanakan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagaimana amanat tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak menggiring opini sebelum adanya hasil resmi dari pihak berwenang.
“Kami meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Biarlah proses audit berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Diketahui, BUMKep Sungai Besar sebelumnya menjadi perhatian publik setelah adanya laporan masyarakat terkait pengelolaan dana usaha tersebut. Pihak Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir dikabarkan tengah melakukan audit setelah adanya tindak lanjut koordinasi dari pihak terkait.
Selain itu, BUMKep Sungai Besar juga sempat mengalami kekosongan jabatan Direktur Utama yang proses pengisiannya diserahkan kepada Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) setempat.
LSM INAKOR DPW Riau menyatakan akan terus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan dan pengelolaan usaha desa yang bersih, transparan, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Redaksi media Penapubliknews.com tetap memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga prinsip keberimbangan, profesionalitas, dan kode etik jurnalistik dalam penyajian informasi kepada publik.
Editor : Redaksi
Sumber : Masyarakat & Ketua LSM Inakor DPW Provinsi Riau

Posting Komentar