Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran dan Transparansi Pengelolaan Proyek di Disdikbud Kepulauan Meranti, Desak Audit Menyeluruh
Penapubliknews.com - Kepulauan Meranti , Riau - 4 Juli 2026 - Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, angkat bicara terkait mencuatnya dugaan pemborosan anggaran pada proyek rehabilitasi berat/sedang Ruang Kelas Belajar (RKB) Sekolah Dasar di Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) senilai kurang lebih Rp5,5 miliar.
Menurut Unandra, informasi yang berkembang di tengah masyarakat serta hasil penelusuran sejumlah media perlu disikapi secara serius oleh aparat pengawas maupun aparat penegak hukum. Pasalnya, terdapat sejumlah indikasi yang patut diuji kebenarannya, mulai dari dugaan ketidakwajaran biaya rehabilitasi, tingginya biaya jasa konsultansi, dugaan pemecahan paket pekerjaan, hingga minimnya keterbukaan informasi dari pihak penyelenggara kegiatan.
"Apabila dugaan-dugaan tersebut benar, maka ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut prinsip akuntabilitas, efisiensi penggunaan keuangan negara, dan tanggung jawab terhadap dunia pendidikan. Setiap rupiah uang negara wajib dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan membuka ruang terjadinya pemborosan ataupun penyimpangan," tegas Unandra.
Berdasarkan informasi yang beredar, proyek rehabilitasi tersebut meliputi 55 ruang kelas pada 14 Sekolah Dasar dengan nilai pekerjaan fisik sekitar Rp4,4 miliar, jasa perencanaan sekitar Rp715 juta, dan jasa pengawasan sekitar Rp385 juta.
Dari analisis yang dipublikasikan sejumlah media, muncul dugaan bahwa seluruh ruang kelas menggunakan pola perhitungan rata-rata sekitar Rp80 juta per ruang, tanpa mempertimbangkan kondisi riil tingkat kerusakan masing-masing bangunan. Padahal, berdasarkan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) serta standar rehabilitasi bangunan pemerintah, besaran biaya semestinya disesuaikan dengan hasil survei teknis dan tingkat kerusakan setiap bangunan.
Selain itu, biaya jasa konsultansi yang mencapai puluhan juta rupiah pada sejumlah paket pekerjaan juga dinilai perlu diuji kewajarannya. Bahkan terdapat informasi mengenai salah satu sekolah yang nilai jasa konsultansinya mencapai sekitar 25 persen dari nilai pekerjaan fisik, angka yang dinilai jauh di atas praktik umum jasa konsultansi konstruksi.
INAKOR juga menyoroti dugaan penggunaan Detail Engineering Design (DED) yang seragam atau diduga menggunakan pola "copy-paste" tanpa survei teknis yang memadai. Jika benar, kondisi tersebut berpotensi mengakibatkan penyusunan anggaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Tidak hanya itu, dugaan adanya pemecahan paket jasa konsultansi sehingga dapat dilakukan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL) juga dinilai harus mendapat perhatian khusus. Apabila pemecahan paket dilakukan untuk menghindari mekanisme pemilihan penyedia secara kompetitif, maka hal tersebut patut diperiksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami juga menerima informasi mengenai dugaan penggelembungan harga satuan material, pengurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi dengan RAB, hingga dugaan pembagian paket kepada pihak-pihak tertentu. Seluruh informasi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum dan wajib diverifikasi melalui audit investigatif yang independen," ujarnya.
Selain menyoroti proyek rehabilitasi sekolah, Unandra juga mempertanyakan bergulirnya sejumlah paket pekerjaan Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Menurut informasi yang diterima INAKOR, sejumlah paket pekerjaan yang menggunakan mekanisme Penunjukan Langsung (PL) diduga telah mulai berjalan tanpa adanya pemberitahuan maupun pengumuman resmi yang mudah diakses publik. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Informasi yang ingin kami konfirmasi kepada Kepala Dinas bukan hanya terkait proyek rehabilitasi sekolah, tetapi juga mengenai proses bergulirnya paket-paket Penunjukan Langsung Tahun Anggaran 2026 agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat maupun para pelaku usaha," kata Unandra.
INAKOR juga memperoleh informasi dari sejumlah narasumber yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam pengelolaan paket-paket pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 yang dialokasikan untuk perbaikan sarana dan prasarana sekolah di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Selain itu, terdapat pula informasi dari narasumber yang menduga adanya permintaan success fee kepada rekanan pelaksana pekerjaan, bahkan muncul dugaan praktik jual beli paket proyek untuk memperoleh keuntungan pribadi. Atas informasi tersebut, INAKOR menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses audit dan penyelidikan oleh lembaga yang berwenang serta tidak boleh dijadikan sebagai kesimpulan sebelum adanya pembuktian.
Lebih lanjut, Unandra juga menyoroti informasi yang menyebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti sulit dihubungi untuk dimintai konfirmasi. Menurut informasi yang beredar, nomor telepon yang sebelumnya digunakan tidak lagi aktif, sementara beberapa upaya awak media untuk menemui yang bersangkutan di kantor belum membuahkan hasil.
"Sebagai pejabat publik, keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab kepada masyarakat. Justru ketika muncul berbagai isu, klarifikasi sangat dibutuhkan agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang merugikan semua pihak," katanya.
LSM INAKOR DPW Provinsi Riau mendesak Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti, BPKP, BPK, serta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh tahapan kegiatan, mulai dari proses perencanaan, penyusunan DED, RAB, pemilihan penyedia jasa, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
INAKOR juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti membuka dokumen publik berupa KAK, RAB, DED, Berita Acara Survei Lapangan, kontrak pekerjaan, serta dokumen pemilihan penyedia, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Unandra, apabila dugaan pemborosan maupun penyimpangan tersebut nantinya terbukti, maka kerugian tersebut sesungguhnya merupakan kerugian masyarakat, khususnya dunia pendidikan, karena anggaran yang berpotensi terbuang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membangun ruang kelas baru maupun meningkatkan kualitas sarana pendidikan.
INAKOR menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara wajib berpedoman pada Pasal 23 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Kami tidak menghakimi siapa pun. Namun sebagai lembaga kontrol sosial, kami berkewajiban mengawal penggunaan uang rakyat. Apabila seluruh dugaan tersebut tidak benar, tentu harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka siapapun yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum dalam pengelolaan keuangan negara," tutup Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh.
Berdasarkan informasi yang telah beredar di ruang publik dan pemberitaan media. Hingga Berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti belum berhasil dimintai konfirmasi. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti maupun pihak-pihak terkait diberikan hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan ini.(Redaksi)

Posting Komentar