News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

LSM INAKOR DPW Provinsi Riau Soroti Dugaan Permasalahan Limbah, Pengawasan DLH Kota Dumai Dipertanyakan

LSM INAKOR DPW Provinsi Riau Soroti Dugaan Permasalahan Limbah, Pengawasan DLH Kota Dumai Dipertanyakan

 


Penapubliknews.com - Dumai, Riau –  13 Juli 2026 - Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, menyoroti dugaan persoalan pengelolaan limbah serta mempertanyakan optimalisasi fungsi pengawasan yang menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai terhadap aktivitas yang berkembang di kawasan industri Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan.

Menurut Unandra, isu lingkungan hidup merupakan persoalan yang menyangkut kepentingan publik sehingga setiap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib diawasi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami tidak dalam posisi menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun berbagai informasi yang berkembang di ruang publik mengenai dugaan persoalan limbah dan kelengkapan dokumen lingkungan patut menjadi perhatian serius. Karena itu, kami mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan yang telah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai," ujar Unandra.

Ia menegaskan bahwa pengawasan lingkungan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi juga harus dibuktikan melalui pengawasan lapangan secara berkala guna memastikan seluruh kegiatan yang berpotensi menghasilkan limbah telah memenuhi standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan belum terpenuhinya kewajiban lingkungan, maka instansi teknis memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi, pemeriksaan, serta menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Unandra mengingatkan bahwa setiap penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya upaya pencegahan pencemaran, pengendalian dampak lingkungan, serta pengawasan terhadap ketaatan pelaku usaha.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin kuat apabila seluruh proses pengawasan dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Karena itu, DLH Kota Dumai diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi mengenai langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan terhadap aktivitas yang menjadi perhatian publik tersebut," katanya.

LSM INAKOR DPW Provinsi Riau menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila diperlukan, INAKOR juga akan menempuh mekanisme permohonan informasi publik kepada instansi terkait guna memperoleh data dan dokumen yang dapat diakses sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tidak bersalah, Hal

ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak mana pun. Seluruh dugaan yang berkembang perlu dibuktikan melalui proses pengawasan, pemeriksaan, serta klarifikasi dari instansi yang berwenang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.(Redaksi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar