Rapat Anggota Tahunan KUD Bagansiapiapi Tahun Buku 2025 Berlangsung Kondusif dan Penuh Semangat Kebersamaan
Penapublik.news.com - Bagansiapiapi - Rabu 13 Mei 2026 - Kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 Koperasi Unit Desa (KUD) Bagansiapiapi berlangsung dengan tertib dan penuh semangat kebersamaan di kawasan Pedamaran, Komplek Ruko Asmir, Kabupaten Rokan Hilir.
RAT tersebut dihadiri oleh unsur pengurus, kelompok kerja (Pokja), serta perwakilan peserta dari berbagai desa. Tercatat sebanyak 13 Pokja turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya dari wilayah Suak Air Hitam, Pedamaran, Pekaitan, Suak Temenggung, Teluk Bano, Sungai Besar, serta sejumlah desa lainnya di Kecamatan Bangko dan sekitarnya.
Selain itu, setiap desa juga mengutus tiga orang peserta sebagai bentuk keterlibatan anggota dalam proses musyawarah dan evaluasi koperasi tahunan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Samsuri SH MSi Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Rokan Hilir beserta Kepala Bidang Pengawasan dan Monitoring. Kehadiran unsur pemerintah daerah dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan tata kelola koperasi yang sehat, transparan, dan profesional, Camat Pekaitan juga tampak hadir mengikuti jalannya kegiatan hingga selesai.
Dalam forum RAT tersebut, pengurus KUD Bagansiapiapi menyampaikan laporan pertanggungjawaban Tahun Buku 2025, termasuk evaluasi program kerja, laporan keuangan, serta pembahasan rencana pengembangan koperasi ke depan.
Suasana rapat berlangsung secara demokratis dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat. Para peserta diberikan kesempatan menyampaikan saran, masukan, dan pandangan demi kemajuan koperasi dan peningkatan kesejahteraan anggota.
Rapat Anggota Tahunan sendiri merupakan amanat undang-undang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya Pasal 22 yang menegaskan bahwa RAT merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Selain itu, pelaksanaan RAT juga menjadi bagian dari penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan KUD Bagansiapiapi dapat terus berkembang menjadi koperasi yang kuat, mandiri, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi seluruh anggota dan masyarakat di Kabupaten Rokan Hilir.(Redaksi)



Posting Komentar