Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau Soroti Dugaan Mangkraknya Depot Air Minum BUMDes Desa Kubu I, Minta Pengelolaan Dana Desa Dilakukan Secara Transparan dan Akuntabel
Penapubliknews.com - Rokan Hilir, Riau – Rabu 8 Juli 2026 - Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, S.H., menyoroti dugaan tidak optimalnya pengelolaan Depot Air Minum BUMDes Desa Kubu I, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, yang menurut informasi dan dokumentasi yang diterima diduga hanya beroperasi dalam waktu singkat, meskipun menghabiskan anggaran sekitar Rp252 juta.
Menurut Unandra, apabila informasi tersebut benar, maka kondisi itu patut menjadi perhatian serius karena setiap penggunaan keuangan negara, termasuk Dana Desa yang dikelola melalui BUMDes, harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta dikelola secara profesional, transparan, efektif, dan akuntabel.
"Kami tidak ingin berspekulasi ataupun menghakimi siapa pun. Namun apabila benar depot air minum tersebut hanya beroperasi beberapa bulan kemudian terbengkalai, tentu publik berhak mengetahui penyebabnya. Apakah terdapat kendala teknis, manajemen, atau persoalan lainnya. Hal ini harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat," tegas Unandra.
LSM INAKOR DPW Provinsi Riau meminta Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK), serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, maupun pengelolaan aset BUMDes tersebut.
Unandra menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara merupakan bagian dari peran serta masyarakat sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Adapun dasar hukum yang menjadi landasan pengawasan tersebut, antara lain:
Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik membuka informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (beserta perubahan yang berlaku), yang mengamanatkan agar pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila dalam prosesnya ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Lebih lanjut, LSM INAKOR DPW Provinsi Riau menyatakan akan mengumpulkan data dan dokumen pendukung, serta tidak menutup kemungkinan mengajukan permohonan informasi publik kepada instansi terkait guna memperoleh penjelasan mengenai proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran proyek tersebut.
"Tujuan kami bukan mencari kesalahan seseorang, tetapi memastikan bahwa uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, tentu itu juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat," tutup Unandra.
Berita ini diterbitkan berdasarkan informasi awal, dokumentasi lapangan, serta kepentingan pengawasan publik. Seluruh pihak yang disebut maupun pihak terkait diberikan ruang seluas-luasnya untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat penjelasan atau data resmi dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.(Redaksi)

Posting Komentar