Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau Soroti Dugaan Permasalahan Kualitas Pembangunan Gedung RKB MAN 1 Rokan Hilir, Minta Audit Teknis dan Transparansi
Penapubliknews.com - Rokan Hilir - Minggu 5 Juli 2026 - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) INAKOR DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, menyoroti dugaan permasalahan kualitas pekerjaan pada proyek Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) Tipe 2 MAN 1 Rokan Hilir yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai pagu sekitar Rp3.079.441.000.
Sorotan tersebut disampaikan setelah Ketua LSM INAKOR Unandra M.Saleh melakukan observasi langsung ke lokasi proyek di Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (4/7/2026).
Berdasarkan hasil pengamatan lapangan, ditemukan sejumlah kondisi fisik bangunan yang menurut Unandra perlu mendapat perhatian serius, di antaranya terlihat adanya retakan pada bagian lantai, pondasi/struktur luar, serta beberapa bagian pasangan beton yang menurut mereka perlu diteliti lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
"Kami turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan. Dari hasil observasi, terlihat adanya beberapa retakan pada bagian bangunan. Tentunya kami tidak menyimpulkan penyebabnya, namun kondisi tersebut patut menjadi perhatian dan perlu dilakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh oleh instansi yang berkompeten," ujar Unandra M. Saleh.
Menurutnya, proyek yang menggunakan anggaran negara semestinya menghasilkan bangunan yang memenuhi spesifikasi teknis, standar mutu, dan dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.
Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau menilai, apabila benar ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap spesifikasi pekerjaan, maka hal tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi menjaga akuntabilitas penggunaan keuangan negara.
Unandra juga meminta pihak pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau agar memberikan penjelasan kepada publik terkait kondisi bangunan tersebut.
"Jangan sampai anggaran miliaran rupiah yang bersumber dari APBN justru menghasilkan pekerjaan yang kualitasnya dipertanyakan. Kami meminta dilakukan audit teknis oleh pihak independen maupun aparat pengawasan internal pemerintah untuk memastikan apakah pekerjaan telah sesuai spesifikasi kontrak," tegasnya.
Unandra menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara merupakan bagian dari peran serta masyarakat sebagaimana dijamin dalam berbagai ketentuan hukum.
Landasan tersebut antara lain mengacu pada:
Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak masyarakat memperoleh informasi atas penyelenggaraan pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur kewajiban penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sesuai standar mutu, keamanan, dan ketentuan teknis.
Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan tidak menutup kemungkinan menyampaikan laporan maupun permohonan audit kepada instansi yang berwenang apabila nantinya ditemukan indikasi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
"Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apa yang kami sampaikan merupakan hasil observasi lapangan yang menurut kami layak mendapat perhatian. Kami berharap seluruh pihak bersikap terbuka sehingga persoalan ini dapat dijelaskan secara objektif kepada masyarakat," tutup Unandra.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil observasi lapangan serta pernyataan narasumber. Seluruh informasi mengenai dugaan kondisi fisik bangunan belum merupakan kesimpulan adanya pelanggaran hukum dan masih memerlukan verifikasi oleh instansi teknis yang berwenang.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11, Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) mengenai Hak Jawab dan Hak Koreksi, redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, PPK, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, atau hak jawab yang akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Redaksi
Sumber : LSM Inakor DPW Prov. Riau



Posting Komentar