Ketua LSM INAKOR Riau Soroti Diduga Lemahnya Pengawasan Pasar Bintang, Kinerja Disperindagsar Dipertanyakan
Penapubliknews.com | Rokan Hilir – Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, kembali menyoroti dugaan lemahnya pengawasan dan penertiban di Pasar Bintang, Kepenghuluan Bagan Jawa Besar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Sorotan tersebut mencuat setelah ditemukannya sejumlah pedagang yang berjualan di badan jalan masuk pasar, bukan di meja atau lapak yang telah disediakan oleh pemerintah daerah. Kondisi ini dinilai menimbulkan kesemrawutan, mengganggu arus lalu lintas, serta mengurangi kenyamanan masyarakat.
Menurut Unandra, kondisi tersebut mengindikasikan adanya dugaan kurang maksimalnya peran dan fungsi pengawasan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Rokan Hilir.
“Fasilitas sudah disiapkan oleh pemerintah, namun tidak dimanfaatkan dengan baik oleh pedagang. Ini menjadi pertanyaan besar, bagaimana fungsi pengawasan dan penertiban dari Disperindagsar berjalan di lapangan,” tegasnya.
INAKOR menegaskan bahwa pengelolaan dan penertiban pasar merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah melalui dinas terkait, yang memiliki dasar hukum jelas, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa urusan perdagangan dan pengelolaan pasar rakyat merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menegaskan pentingnya penataan, pembinaan, dan pengawasan kegiatan perdagangan untuk menciptakan tertib usaha.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Peraturan Daerah setempat tentang ketertiban umum dan pengelolaan pasar (jika ada), yang menjadi dasar penegakan aturan di lapangan.
Dalam regulasi tersebut, Disperindagsar memiliki fungsi penting, antara lain:
Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pedagang.
Menata dan mengelola fasilitas pasar agar digunakan sesuai peruntukan.
Melakukan penertiban terhadap pelanggaran yang terjadi di area pasar.
Menjamin terciptanya pasar yang tertib, aman, bersih, dan nyaman.
Poin Dugaan yang Disoroti INAKOR
Kurangnya pengawasan rutin dari instansi terkait.
Lemahnya tindakan penertiban terhadap pedagang yang melanggar aturan.
Tidak optimalnya pemanfaatan fasilitas yang telah disediakan pemerintah.
Dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi secara berulang.
Unandra menegaskan bahwa kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena menyangkut kepentingan masyarakat luas dan citra pelayanan publik pemerintah daerah.
“Jika pengawasan berjalan dengan baik, tentu pedagang tidak akan semaunya berjualan di badan jalan. Ini menunjukkan perlu adanya evaluasi serius terhadap kinerja Disperindagsar,” ujarnya.
INAKOR DPW Riau juga mendorong agar dilakukan langkah tegas namun tetap humanis dalam penertiban, serta mengedepankan pembinaan kepada pedagang agar mau menempati lokasi yang telah disediakan.
Sebagai bentuk keberimbangan informasi dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Disperindagsar Kabupaten Rokan Hilir terkait kondisi tersebut.
Editor : Redaksi
Sumber : Masyarakat


Posting Komentar