Ketua LSM INAKOR Riau Soroti Bunga Tinggi Koperasi Simpan Pinjam yang Diduga Merugikan Masyarakat
Penapubliknews.com - Riau - Kamis 16 April 2026 – Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, secara tegas mengkritisi maraknya praktik koperasi simpan pinjam dan kredit barang elektronik yang dinilai semakin membebani masyarakat kecil dengan skema pembiayaan yang tidak transparan dan bunga tinggi.
Dalam keterangannya kepada Awak Media Penapubliknews.com, Unandra menyebut fenomena ini sebagai persoalan serius yang tidak bisa lagi dianggap biasa, karena diduga telah mengarah pada praktik yang merugikan konsumen secara sistematis.
“Ini bukan sekadar soal jual beli atau pinjam meminjam. Jika bunga tinggi, harga barang dilambungkan, dan informasi tidak disampaikan secara terbuka, maka patut diduga ada praktik yang merugikan masyarakat. Bahkan terkesan mencekik,” tegasnya.
Sorotan tajam diarahkan kepada sejumlah lembaga pembiayaan seperti Koperasi Liar Yang Tak Mengantongi izin , serta pelaku usaha kredit barang rumah tangga yang kini semakin menjamur hingga ke pelosok daerah.
LSM INAKOR mengaku menerima berbagai laporan masyarakat yang mengeluhkan pola pembiayaan yang dinilai tidak wajar, antara lain:
Bunga pinjaman yang tinggi dan tidak dijelaskan secara terbuka di awal
Total pembayaran yang membengkak jauh dari nilai pokok
Harga kredit barang elektronik yang bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat harga tunai
Denda keterlambatan yang memberatkan konsumen
Dugaan tekanan dalam proses penagihan di lapangan
Menurut Unandra, kondisi ini berpotensi menjebak masyarakat kecil dalam lingkaran utang yang sulit diselesaikan.
Diduga Langgar Aturan Perlindungan Konsumen
Ia menegaskan bahwa praktik tersebut patut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Beberapa poin penting yang menjadi sorotan antara lain:
Pasal 4: Hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur
Pasal 7: Kewajiban pelaku usaha beritikad baik dan transparan
Pasal 8: Larangan praktik yang menyesatkan, termasuk dalam harga dan pembiayaan
Pasal 18: Larangan klausul baku yang merugikan konsumen
“Kalau konsumen tidak diberi kejelasan soal bunga, denda, dan total kewajiban, maka itu sudah mengarah pada pelanggaran. Negara tidak boleh kalah oleh praktik seperti ini,” ujarnya dengan nada tegas.
LSM INAKOR mendesak pemerintah daerah, dinas terkait, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera turun tangan melakukan pengawasan dan audit terhadap koperasi maupun lembaga pembiayaan yang diduga bermasalah.
“Jangan sampai praktik seperti ini dibiarkan dan menjadi hal yang dianggap normal. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Unandra.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan penawaran kredit yang terlihat mudah.
“Banyak masyarakat terjebak karena tidak memahami isi perjanjian. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” tambahnya.
Redaksi Penapubliknews.com memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Editor : Redaksi
Sumber : Konsumen

Posting Komentar