Ketua LSM INAKOR Riau Soroti Dugaan Buruknya Sistem Drainase di Jalan Pelabuhan Baru, Genangan Air Masih Bertahan Berhari-hari Hingga Depan Rumah Anggota DPRD Rohil
Penapubliknews.com - Rokan Hilir - Sabtu 4 Juli 2026 - Genangan air yang terjadi di kawasan Jalan Pelabuhan Baru, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu (4/7/2026), genangan air masih terlihat menggenangi badan jalan, halaman rumah warga, hingga di depan salah satu rumah anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir.
Kondisi tersebut diduga merupakan dampak dari curah hujan yang terjadi beberapa hari lalu. Namun hingga saat ini air belum juga surut secara optimal. Keadaan tersebut memunculkan dugaan bahwa sistem saluran drainase di kawasan tersebut belum berfungsi secara maksimal dalam mengalirkan air.
Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai permasalahan biasa. Menurutnya, genangan yang bertahan selama beberapa hari setelah hujan menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kondisi infrastruktur drainase di kawasan tersebut.
"Apabila benar genangan air masih bertahan hingga beberapa hari pascahujan, bahkan menggenangi halaman rumah warga dan depan salah satu rumah anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir, maka patut diduga terdapat persoalan pada fungsi saluran drainase yang perlu segera ditangani. Pemerintah daerah harus hadir memberikan solusi nyata agar persoalan ini tidak terus berulang," ujar Unandra.
LSM INAKOR meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir,segera melakukan pemeriksaan teknis di lokasi guna memastikan penyebab genangan serta mengambil langkah penanganan secara cepat dan menyeluruh.
Selain itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rokan Hilir juga diharapkan dapat melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan instansi teknis apabila kondisi genangan berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat maupun membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Menurut Unandra, apabila nantinya ditemukan adanya kelalaian dalam perencanaan, pembangunan maupun pemeliharaan saluran drainase, maka hal tersebut perlu dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap orang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan pemerintah untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, termasuk penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur dasar.
LSM INAKOR DPW Provinsi Riau berharap Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir segera mengambil langkah konkret melalui normalisasi saluran drainase, perbaikan titik-titik yang mengalami hambatan aliran, serta penyusunan solusi jangka panjang agar persoalan genangan air tidak terus berulang setiap kali terjadi hujan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Redaksi)

Posting Komentar