News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau Soroti Banjir Berulang di Bagan Timur dan Bagan Punak,Minta Agar Pemerintah Bertindak Lebih Nyata

Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau Soroti Banjir Berulang di Bagan Timur dan Bagan Punak,Minta Agar Pemerintah Bertindak Lebih Nyata

Penapubliknews.com - Rokan Hilir, Riau – Jumat 3 Juli 2026 - Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, menyoroti masih berulangnya persoalan banjir dan genangan air di sejumlah titik di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan pada Jumat (3/7/2026), genangan air terlihat merendam kawasan permukiman warga di Jalan Pahlawan, Gang Muktar Ma'aruf, Kelurahan Bagan Timur, serta menggenangi ruas jalan aspal di Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko.

Menurut Unandra, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan drainase dan tata kelola aliran air masih perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Genangan yang terjadi tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan serta menimbulkan dampak terhadap kesehatan dan keselamatan warga.

"Hasil pemantauan di lapangan memperlihatkan genangan air masih bertahan di kawasan permukiman dan badan jalan. Kondisi ini tentu menjadi perhatian karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem drainase, saluran pembuangan air, gorong-gorong, hingga penyebab utama terjadinya genangan," ujar Unandra.

Ia menegaskan, penanganan banjir tidak dapat dibebankan kepada satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja. Diperlukan koordinasi yang baik antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemerintah Kecamatan Bangko, Pemerintah Kelurahan Bagan Timur, Pemerintah Kelurahan Bagan Punak, serta instansi lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pemerintah juga perlu menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat mengenai program normalisasi drainase, pemeliharaan saluran air, serta alokasi anggaran penanganan banjir sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

"Kami berharap pemerintah tidak hanya melakukan penanganan sementara ketika banjir terjadi, tetapi juga menyusun solusi jangka panjang berdasarkan kajian teknis sehingga persoalan yang berulang ini dapat diminimalkan," tegasnya.

LSM INAKOR DPW Provinsi Riau mengingatkan bahwa Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap warga negara berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara negara memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Sementara Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, termasuk program dan penggunaan anggaran penanganan banjir.

Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, LSM INAKOR DPW Provinsi Riau menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut. Apabila diperlukan, lembaga juga akan mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID untuk memperoleh data terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan sistem drainase di kawasan terdampak, sehingga penanganan dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Dinas PUPR, Pemerintah Kecamatan Bangko, Pemerintah Kelurahan Bagan Timur, Pemerintah Kelurahan Bagan Punak, maupun pihak terkait lainnya, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Redaksi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar