News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau Pertanyakan Belum Adanya Klarifikasi Kadis Perkim Rohil Terkait Proyek Sumur Bor Senilai Rp600 Juta Lebih di Bagan Barat

Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau Pertanyakan Belum Adanya Klarifikasi Kadis Perkim Rohil Terkait Proyek Sumur Bor Senilai Rp600 Juta Lebih di Bagan Barat

 


ROKAN HILIR – Penapubliknews.com – Rabu 3 Juni 2026 -  Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, kembali menyoroti belum adanya tanggapan maupun klarifikasi resmi dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hilir terkait hasil observasi lapangan terhadap pembangunan Sumur Bor Tahun Anggaran 2025 yang berlokasi di Jalan Tecong, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko.

Sebelumnya, LSM INAKOR DPW Provinsi Riau telah melakukan observasi dan peninjauan langsung terhadap proyek yang berdasarkan informasi menggunakan anggaran lebih dari Rp600 juta tersebut. Dalam observasi lapangan, ditemukan sejumlah kondisi yang menjadi perhatian, di antaranya beberapa bagian bangunan pendukung yang tampak mengalami retak dan pecah, serta konstruksi menara penyangga yang secara visual terlihat diduga mengalami kemiringan.

Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat sekitar, fasilitas yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat tersebut diduga belum berfungsi secara optimal. Warga menyebutkan mesin pompa air hanya mampu beroperasi dalam waktu singkat sebelum berhenti, sementara distribusi air yang diharapkan belum berjalan sebagaimana mestinya.

Menindaklanjuti hasil observasi tersebut, Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan konfirmasi secara langsung kepada Kepala Dinas Perkim Kabupaten Rokan Hilir, Aulia Putra, S.T., guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi terkait kondisi proyek tersebut.

Menurut Unandra, konfirmasi telah disampaikan pada Selasa sore (2/6/2026) melalui pesan WhatsApp ke nomor 0812 6839 XXXX serta melalui sambungan telepon.

"Konfirmasi telah kami sampaikan kepada Kepala Dinas Perkim Kabupaten Rokan Hilir melalui pesan WhatsApp dan juga sambungan telepon sebagai bentuk upaya memperoleh informasi yang berimbang serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terkait," ujar Unandra.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp diketahui telah diterima dan terbaca, sementara upaya komunikasi melalui sambungan telepon juga belum mendapatkan respons. Pihak LSM INAKOR DPW Provinsi Riau menyatakan masih menunggu penjelasan resmi dari Dinas Perkim Kabupaten Rokan Hilir terkait berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai proyek tersebut.

Unandra menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran negara.

LSM INAKOR DPW Provinsi Riau juga menyatakan dalam waktu dekat akan menyampaikan surat resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk meminta dokumen-dokumen terkait proyek tersebut, di antaranya Rencana Anggaran Biaya (RAB), Kerangka Acuan Kerja (KAK), gambar perencanaan, spesifikasi teknis, dokumen kontrak, berita acara serah terima pekerjaan, serta dokumen pendukung lainnya sebagai bahan pengawasan dan kajian lebih lanjut.

"Kami berharap seluruh pihak yang terkait dengan proyek ini dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara," tambahnya.

Lebih lanjut, Unandra menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan saat ini masih berdasarkan hasil observasi lapangan dan keterangan yang diperoleh dari masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya masih membuka ruang seluas-luasnya bagi instansi terkait untuk memberikan penjelasan resmi agar informasi yang berkembang dapat dipahami secara utuh dan proporsional.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hilir, Aulia Putra, S.T., belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon.

Redaksi Penapubliknews.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Dinas Perkim Kabupaten Rokan Hilir, pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun pihak-pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(Redaksi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar