Kadis Perkim Rohil Berikan Klarifikasi Terkait Proyek Sumur Bor di Bagan Barat, INAKOR Apresiasi Respons dan Keterbukaan Informasi
ROKAN HILIR – Penapubliknews.com - Rabu, 3 Juni 2026 - Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait hasil observasi lapangan terhadap pembangunan Sumur Bor Tahun Anggaran 2025 yang berlokasi di Jalan Tecong, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB melakukan pertemuan dan klarifikasi langsung dengan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hilir, Aulia Putra, S.T.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Rokan Hilir memberikan penjelasan terkait sejumlah temuan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai proyek sumur bor yang menggunakan anggaran pemerintah tersebut.
Menurut Aulia Putra, pada saat pekerjaan masih dalam tahap pelaksanaan hingga proses serah terima pekerjaan, tidak ditemukan kendala yang signifikan terhadap fungsi fasilitas sumur bor tersebut. Namun, setelah dilakukan serah terima, terdapat beberapa kondisi teknis yang menyebabkan distribusi air tidak berjalan secara optimal.
"Pada saat pekerjaan dilaksanakan hingga serah terima, tidak ada kendala yang berarti. Namun setelah serah terima memang ditemukan adanya kebocoran pada beberapa bagian sehingga distribusi air menjadi tidak optimal dan air tidak dapat keluar sebagaimana mestinya," jelas Aulia Putra saat memberikan keterangan kepada Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau.
Selain itu, Aulia Putra juga membenarkan adanya kondisi menara (tower) penyangga yang sempat terlihat mengalami kemiringan. Namun demikian, menurutnya permasalahan tersebut telah dilakukan perbaikan.
"Memang benar tower sempat terlihat miring, namun kondisi tersebut sudah diperbaiki," terangnya.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Perkim menjelaskan bahwa ruang lingkup pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Dinas Perkim dalam kegiatan tersebut terbatas pada pembangunan tower dan penyediaan mesin pompa. Sementara untuk pekerjaan lanjutan dan pengelolaan tertentu melibatkan Kelompok Masyarakat (Pokmas) setempat sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
"Kami dari dinas hanya mengerjakan tower dan mesin. Selanjutnya terdapat pekerjaan yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat melalui Pokmas," tambahnya.
Menanggapi klarifikasi tersebut, Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, menyampaikan apresiasi atas kesediaan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Rokan Hilir memberikan penjelasan secara langsung sehingga informasi yang berkembang di masyarakat dapat dipahami secara lebih utuh dan berimbang.
"Kami mengapresiasi respons dan keterbukaan Kepala Dinas Perkim yang telah memberikan penjelasan secara langsung. Klarifikasi ini penting sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pembangunan yang menggunakan anggaran negara," ujar Unandra.
Meski demikian, LSM INAKOR DPW Provinsi Riau menyatakan akan tetap melakukan kajian dan pengawasan sesuai fungsi kontrol sosial masyarakat dengan tetap mengedepankan asas objektivitas, profesionalitas, serta menghormati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak INAKOR juga berharap seluruh fasilitas yang telah dibangun dapat segera berfungsi secara optimal sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kelurahan Bagan Barat sesuai tujuan pembangunan yang telah direncanakan.
Redaksi Penapubliknews.com tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, serta memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(Redaksi)

Posting Komentar