Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau Lakukan Observasi Langsung, Soroti Dugaan Permasalahan Pembangunan Sumur Bor Senilai Rp600 Juta Lebih di Bagan Barat
Penapubliknews.com - Selasa, 2 Juni 2026 - ROKAN HILIR – Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, melakukan observasi dan peninjauan langsung terhadap pembangunan Sumur Bor Tahun Anggaran 2025 yang berlokasi di Jalan Tecong, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek tersebut menggunakan anggaran yang nilainya mencapai lebih dari Rp600 juta.
Dalam observasi lapangan yang dilakukan, ditemukan sejumlah kondisi yang menjadi perhatian. Beberapa bagian bangunan pendukung terlihat mengalami retak-retak dan pecah pada bagian tertentu. Selain itu, secara visual menara penyangga instalasi sumur bor tampak diduga mengalami kemiringan.
Yang menjadi sorotan, fasilitas yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat tersebut hingga saat ini diduga belum berfungsi secara optimal. Berdasarkan keterangan yang diterima dari masyarakat sekitar, mesin pompa air hanya mampu beroperasi sekitar 10 menit sebelum berhenti, sementara air yang diharapkan mengalir untuk kebutuhan masyarakat belum keluar sebagaimana mestinya.
Padahal, menurut informasi yang diperoleh, proyek tersebut baru diserahterimakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hilir kepada pihak terkait sekitar dua minggu yang lalu.
Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, menyatakan bahwa pihaknya memiliki kewajiban moral dan sosial untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik demi memastikan pembangunan yang dibiayai oleh uang negara benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
Menurutnya, fungsi pengawasan masyarakat dan LSM dijamin oleh berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dan menyampaikan informasi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik dari badan publik.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, yang memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang membuka ruang bagi peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang berpartisipasi dalam pengawasan penggunaan keuangan negara.
Unandra M. Saleh menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada PPID guna meminta dokumen terkait proyek tersebut, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB), Kerangka Acuan Kerja (KAK), gambar perencanaan, spesifikasi teknis, dokumen kontrak, serta dokumen pendukung lainnya sebagai bahan pengawasan dan kajian lebih lanjut.
"Kami akan menggunakan mekanisme hukum dan prosedur yang berlaku. Permintaan informasi kepada PPID merupakan langkah awal untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, dan ketentuan yang berlaku," tegas Unandra.
Ia menambahkan, apabila setelah dilakukan kajian terhadap dokumen serta hasil observasi lapangan ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, dugaan pelanggaran spesifikasi teknis, dugaan penyimpangan penggunaan anggaran, atau indikasi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, maka pihaknya akan menempuh langkah-langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Apabila nantinya ditemukan adanya indikasi penyimpangan berdasarkan data, dokumen, dan fakta lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka LSM INAKOR DPW Provinsi Riau akan menyampaikan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun instansi berwenang lainnya agar dilakukan audit, investigasi, dan pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.
LSM INAKOR DPW Provinsi Riau juga meminta Dinas Perkim Kabupaten Rokan Hilir, pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat guna menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perkim Kabupaten Rokan Hilir maupun pihak pelaksana pekerjaan belum memberikan keterangan resmi terkait hasil observasi dan sejumlah temuan yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.
Redaksi Penapubliknews.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan hak jawab serta hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(Redaksi)

Posting Komentar