Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau Soroti Dugaan Kegagalan Program Cetak Sawah di Palika, Minta Audit Menyeluruh Sesuai Ketentuan Hukum
Penapubliknews.com - Rokan Hilir, 16 Juli 2026 – Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, angkat bicara terkait dugaan kegagalan Program Cetak Sawah di Kepenghuluan Palika, Dusun Batang Kapao, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir.
Sorotan tersebut muncul setelah beredarnya informasi dan temuan di lapangan yang menyebutkan bahwa lahan cetak sawah yang diperkirakan mencapai sekitar 60 hektare diduga mengalami kegagalan panen secara permanen. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pemanfaatan anggaran pada program tersebut.
Menurut Unandra, apabila informasi tersebut benar, maka perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang agar persoalan tersebut menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
"Apabila benar lahan yang telah dibuka menggunakan anggaran negara kini mengalami kegagalan panen secara permanen, maka persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Perlu dilakukan evaluasi menyeluruh mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Unandra.
LSM INAKOR DPW Provinsi Riau menduga kegagalan tersebut berpotensi dipengaruhi oleh belum optimalnya kajian teknis dalam penentuan lokasi cetak sawah, meliputi kesesuaian lahan, sistem tata air, kondisi tanah, maupun analisis lingkungan sebelum proyek dilaksanakan. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Menurut Unandra, pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara merupakan amanat Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa keuangan negara dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu, penyelenggaraan pemerintahan yang baik juga sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, serta asas kepastian hukum, akuntabilitas, keterbukaan, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Lebih lanjut, Unandra menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum maupun tindak pidana korupsi, melainkan mendorong adanya transparansi, akuntabilitas, serta pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang apabila ditemukan indikasi penyimpangan berdasarkan alat bukti yang sah.
"Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur kelalaian, penyimpangan administrasi maupun indikasi kerugian keuangan negara, kami meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, BPKP, BPK, maupun aparat penegak hukum untuk melakukan audit, evaluasi, dan pendalaman sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
LSM INAKOR DPW Provinsi Riau juga meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) agar memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai luas lahan yang telah dicetak, besaran anggaran yang digunakan, hasil evaluasi teknis, serta langkah-langkah yang akan ditempuh guna menyelamatkan program tersebut apabila masih memungkinkan dilakukan perbaikan.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian dari hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai pelaksanaan program yang dibiayai oleh keuangan negara.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, independensi penegakan hukum, dan pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pemberitaan ini disampaikan berdasarkan informasi yang berkembang serta pernyataan narasumber. Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan atau merasa berkepentingan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LSM INAKOR DPW Provinsi Riau menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan keuangan negara, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(Redaksi)

Posting Komentar