Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau Soroti Dugaan Lemahnya Pengelolaan Keuangan Daerah yang Berdampak pada Infrastruktur dan Tunda Bayar Kegiatan Tahun 2025
Penapubliknews.com – Rohil - 2 Juni 2026 - Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau menyoroti dugaan lemahnya pengelolaan keuangan daerah yang dinilai berpotensi berdampak terhadap pelaksanaan pembangunan infrastruktur serta terjadinya tunda bayar terhadap sejumlah kegiatan pemerintah pada Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, informasi yang berkembang terkait adanya kewajiban pembayaran kepada kontraktor yang diduga belum terselesaikan dengan nilai mencapai kurang lebih Rp90 miliar perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan pihak terkait. Apabila informasi tersebut benar, kondisi ini dinilai dapat mempengaruhi iklim investasi, kepercayaan pelaku usaha, serta keberlangsungan pembangunan daerah.
"Kami menilai persoalan keuangan daerah tidak boleh dianggap sebagai masalah biasa. Jika terjadi tunda bayar dalam jumlah yang cukup besar, tentu akan berdampak terhadap para penyedia jasa konstruksi, tenaga kerja, serta keberlanjutan pembangunan yang sedang berjalan maupun yang akan dilaksanakan," ujar Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa penggunaan istilah "tindakan brutal" dalam konteks ini merupakan bentuk kritik terhadap dugaan dampak kebijakan atau tata kelola keuangan yang dinilai berpotensi mengakibatkan terhambatnya pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, bukan sebagai tuduhan terhadap individu atau pihak tertentu.
LSM INAKOR meminta pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai kondisi keuangan daerah, realisasi anggaran, serta langkah-langkah penyelesaian terhadap dugaan tunda bayar yang terjadi. Keterbukaan informasi dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik dan mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Selain itu, pengelolaan keuangan daerah harus tetap berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
LSM INAKOR juga mendorong agar lembaga pengawas internal maupun eksternal melakukan evaluasi terhadap kondisi keuangan daerah apabila ditemukan indikasi yang berpotensi menghambat pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi, pendapat, dan kritik yang disampaikan narasumber sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Redaksi Penapubliknews.com memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang merasa berkepentingan atau disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan klarifikasi dan penjelasan dari pihak-pihak terkait.(Redaksi)

Posting Komentar