News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketua INAKOR DPW Provinsi Riau Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pelayanan BPJS di RSUD Dr. RM Pratomo Bagansiapiapi

Ketua INAKOR DPW Provinsi Riau Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pelayanan BPJS di RSUD Dr. RM Pratomo Bagansiapiapi

 


Penapubliknews.com - Bagansiapiapi - 1 Juni 2026 – Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau menyoroti dugaan ketidaksesuaian pelayanan terhadap peserta BPJS Kesehatan di RSUD Dr. RM Pratomo Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, setelah menerima pengaduan langsung dari keluarga pasien yang mengaku tetap dikenakan biaya pengobatan meskipun telah menunjukkan kartu BPJS saat memperoleh pelayanan kesehatan.

Menurut keterangan yang diterima Ketua INAKOR, seorang pasien bernama Raja (19 tahun) menjalani perawatan di RSUD Dr. RM Pratomo Bagansiapiapi sekitar dua hari yang lalu akibat mengalami keluhan demam. Saat proses pendaftaran dan masuk rumah sakit, pihak keluarga mengaku telah menunjukkan kartu BPJS Kesehatan sebagai jaminan pelayanan.

Namun, berdasarkan penjelasan yang diterima keluarga pasien, penggunaan BPJS disebut belum dapat diberlakukan sebelum dokter melakukan pemeriksaan dan mengetahui hasil diagnosis penyakit yang diderita pasien.

"Orang tua pasien menyampaikan kepada saya bahwa saat masuk rumah sakit mereka sudah menyerahkan BPJS. Namun mereka mendapat penjelasan bahwa BPJS belum bisa digunakan sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Menurut keterangan yang diterima keluarga pasien, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan penyakit DBD atau malaria maka BPJS dapat digunakan, sedangkan apabila tidak mengarah ke penyakit tersebut maka pasien akan menggunakan jalur umum," ujar Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau.

Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium dan pengecekan darah, hasil pemeriksaan disebut tidak menunjukkan indikasi Demam Berdarah Dengue (DBD). Selanjutnya pasien diarahkan untuk mengambil obat di apotek rumah sakit dan biaya pelayanan disebut tetap dibayarkan oleh pihak keluarga.

Merasa kebingungan atas kondisi tersebut, orang tua pasien kemudian meminta penjelasan kepada petugas yang menangani pelayanan BPJS di lingkungan rumah sakit. Berdasarkan pengakuan keluarga pasien, mereka memperoleh penjelasan bahwa BPJS pasien belum didaftarkan karena pelayanan yang berjalan menggunakan jalur umum.

Atas informasi tersebut, Ketua INAKOR menilai perlu adanya penjelasan resmi dari pihak RSUD Dr. RM Pratomo Bagansiapiapi maupun BPJS Kesehatan agar masyarakat memperoleh kepastian informasi mengenai mekanisme pelayanan yang berlaku.

"Hal ini menjadi perhatian kami sebagai lembaga kontrol sosial. Masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang jelas terkait prosedur penggunaan BPJS agar tidak menimbulkan kebingungan maupun kesalahpahaman. Jika memang ada aturan tertentu, maka harus disampaikan secara transparan kepada peserta BPJS dan keluarganya," tegasnya.

Ketua INAKOR DPW Provinsi Riau meminta manajemen RSUD Dr. RM Pratomo Bagansiapiapi serta pihak BPJS Kesehatan untuk melakukan penelusuran terhadap informasi yang disampaikan keluarga pasien dan memberikan klarifikasi secara terbuka apabila ditemukan adanya kesalahpahaman maupun kendala administratif dalam pelayanan.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan memastikan setiap peserta BPJS memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun informasi yang disampaikan keluarga pasien perlu mendapat perhatian dan penjelasan yang terang agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat," katanya.

Pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam:

Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan:

"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."

Selanjutnya, Pasal 34 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan:

"Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak."

Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan agar penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Sementara itu, penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan bertujuan menjamin akses pelayanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan pengaduan keluarga pasien sebagaimana disampaikan kepada Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau. Oleh karena itu, demi menjunjung asas keberimbangan dan akurasi informasi, redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada Direktur, manajemen RSUD Dr. RM Pratomo Bagansiapiapi, BPJS Kesehatan, maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Editor : Redaksi

Sumber : Orang tua Pasien dan Ketua LSM Inakor DPW Provinsi Riau

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar