News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketua INAKOR DPW Provinsi Riau Angkat Bicara, Minta APH Usut Tuntas Dugaan Aktivitas Gudang Cangkang Sawit Tanpa Izin

Ketua INAKOR DPW Provinsi Riau Angkat Bicara, Minta APH Usut Tuntas Dugaan Aktivitas Gudang Cangkang Sawit Tanpa Izin


 

Penapubliknews.com - Riau – Rabu 3 Juni 2026 - Unandra M.Saleh  Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) DPW Provinsi Riau angkat bicara dan menyoroti dugaan aktivitas gudang penampungan cangkang kelapa sawit yang disebut-sebut beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berdasarkan informasi dari masyarakat yang mempertanyakan legalitas usaha serta lemahnya pengawasan terhadap aktivitas yang diduga berlangsung di lokasi tersebut.

Ketua INAKOR DPW Provinsi Riau menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib tunduk pada aturan hukum dan tidak boleh beroperasi di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Negara adalah negara hukum. Tidak boleh ada aktivitas usaha yang berjalan tanpa mematuhi aturan dan perizinan yang berlaku. Jika dugaan yang beredar di masyarakat benar adanya, maka aparat penegak hukum dan instansi terkait harus segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh," tegas Ketua INAKOR DPW Riau.

Ia menjelaskan bahwa kewajiban perizinan usaha telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sementara aspek lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.

Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas usaha bukan hanya menyangkut administrasi perizinan, tetapi juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan lingkungan, tata ruang, serta potensi penerimaan negara yang dapat timbul dari aktivitas tersebut.

"Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Semua pelaku usaha wajib diperlakukan sama di hadapan hukum sebagaimana amanat Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945. Jika terdapat pelanggaran, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu," ujarnya.

INAKOR DPW Riau juga mendesak pemerintah daerah, dinas teknis terkait, kepolisian, serta instansi yang berwenang untuk membuka hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, pihaknya meminta agar masyarakat yang memiliki informasi maupun data pendukung terkait dugaan tersebut dapat menyampaikannya kepada instansi berwenang guna membantu proses penelusuran dan penegakan hukum.

"Kami mendukung investasi dan dunia usaha yang taat aturan. Namun apabila terdapat pihak-pihak yang mencoba menjalankan usaha tanpa memenuhi kewajiban hukum, maka negara wajib hadir untuk melakukan penertiban demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola usaha yang disebut dalam laporan masyarakat belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas dan perizinan kegiatan yang dimaksud. INAKOR DPW Riau meminta agar seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.(Redaksi )

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar