News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

INAKOR DPW Riau Soroti Pengadaan Seragam SD dan SMP Tahun Anggaran 2025 di Rohil, Akan Surati PPID Minta Salinan RAB

INAKOR DPW Riau Soroti Pengadaan Seragam SD dan SMP Tahun Anggaran 2025 di Rohil, Akan Surati PPID Minta Salinan RAB

 


Penapubliknews.com - Rokan Hilir – Jumat 5 Juni 2026 -  Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, menyatakan akan segera menyurati Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Rokan Hilir guna meminta salinan dokumen terkait pengadaan seragam sekolah tingkat SD dan SMP yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mengawasi penggunaan keuangan negara agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan data yang diperoleh, pada Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir mengalokasikan anggaran pengadaan seragam Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp3.468.750.000 dan pengadaan seragam Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp2.262.500.000.

Dalam pelaksanaannya, pengadaan seragam SD diketahui dilaksanakan oleh PT DCI dengan nilai transaksi sebesar Rp3.295.261.236, sementara pengadaan seragam SMP dilaksanakan oleh CV RK dengan nilai transaksi sebesar Rp2.200.590.000.

Menurut Unandra M. Saleh, besarnya nilai anggaran yang digunakan dalam program tersebut sudah sepatutnya diikuti dengan keterbukaan informasi kepada masyarakat agar seluruh proses pelaksanaan kegiatan dapat diketahui dan diawasi secara terbuka.

"Kami akan meminta salinan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen kontrak, spesifikasi teknis, dasar hukum pelaksanaan kegiatan, mekanisme pengadaan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan pengadaan seragam SD dan SMP Tahun Anggaran 2025. Ini merupakan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Unandra.

Ia menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang menekankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Selain itu, INAKOR DPW Riau juga mencermati berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait pelaksanaan pengadaan seragam sekolah tersebut. Oleh karena itu, pihaknya menilai perlu dilakukan kajian berdasarkan dokumen resmi agar seluruh informasi yang berkembang dapat diuji secara objektif dan profesional.

"Kami tidak ingin berasumsi ataupun menuduh pihak mana pun. Semua pihak harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Karena itu kami akan terlebih dahulu meminta dan mempelajari dokumen resmi sebelum mengambil langkah lanjutan," tegasnya.

Menurut Unandra, apabila hasil telaah terhadap dokumen menunjukkan bahwa seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka hal tersebut akan menjadi bentuk pertanggungjawaban yang baik kepada masyarakat.

Namun apabila nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi, penyimpangan prosedur, dugaan mark-up anggaran, penyalahgunaan kewenangan, atau indikasi lain yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka INAKOR DPW Riau akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Apabila terdapat temuan yang didukung data dan bukti yang cukup, maka tidak tertutup kemungkinan akan kami sampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan pendalaman sesuai kewenangan masing-masing," kata Unandra.

Pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Sementara itu, apabila ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, penanganannya dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

INAKOR DPW Riau berharap Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui instansi terkait dapat memberikan akses informasi yang dibutuhkan sehingga masyarakat memperoleh kejelasan mengenai pelaksanaan program pengadaan seragam sekolah yang menggunakan anggaran daerah tersebut.

"Pendidikan merupakan sektor yang sangat penting. Karena itu setiap penggunaan uang rakyat harus dikelola secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan demi menjaga kepercayaan publik," tutup Unandra M. Saleh.

Pernyataan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dan bertujuan mendorong keterbukaan informasi publik. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Redaksi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar