Soroti Kondisi Keuangan Daerah, INAKOR Minta Pemerintah Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
Penapubliknews.com - Rokan Hilir – Selasa 9 Juni 2026 - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, menyoroti berbagai pernyataan yang disampaikan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terkait kondisi keuangan daerah dan sejumlah persoalan tunda bayar yang belakangan ini menjadi perhatian publik.
Menurut Unandra, berbagai alasan yang disampaikan kepada publik patut menjadi bahan evaluasi bersama. Ia menilai kondisi tersebut dapat mengindikasikan adanya dugaan kelemahan dalam perencanaan, pengelolaan keuangan daerah.
"Berbagai alasan yang disampaikan kepada masyarakat tentu harus dihormati sebagai bagian dari penjelasan pemerintah. Namun di sisi lain, publik juga berhak menilai dan mempertanyakan apakah kondisi yang terjadi saat ini berkaitan dengan dugaan lemahnya tata kelola pemerintahan daerah," ujar Unandra.
Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk kritik dan kontrol sosial yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan serta ditujukan untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, apabila benar terdapat keterlambatan keuangan daerah terhadap pihak tertentu, maka kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah publik.
"Kami melihat adanya dugaan bahwa persoalan yang terjadi bukan semata-mata disebabkan faktor eksternal, tetapi juga dapat berkaitan dengan aspek perencanaan, penganggaran, dan manajemen pemerintahan yang perlu dievaluasi secara menyeluruh," katanya.
Lebih lanjut, INAKOR DPW Riau mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah harus berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Unandra menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran tertentu. Namun sebagai lembaga sosial kontrol, INAKOR memiliki kewajiban moral untuk menyampaikan pandangan kritis atas berbagai kebijakan dan kondisi yang berkembang di daerah.
"Kami tidak menuduh ataupun menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Akan tetapi, berbagai fakta dan kondisi yang berkembang saat ini patut menjadi perhatian dan perlu dilakukan evaluasi secara objektif oleh pihak-pihak yang berwenang," tegasnya.
INAKOR DPW Riau juga mendorong Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait kondisi keuangan daerah, realisasi program pembangunan, serta langkah-langkah yang sedang dilakukan untuk mengatasi berbagai persoalan yang ada.
Menurut Unandra, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah serta mencegah munculnya dugaan-dugaan negatif yang dapat merugikan citra pemerintah daerah.
"Harapan kami sederhana, pemerintah hadir dengan data, keterbukaan, dan solusi. Dengan demikian masyarakat dapat mengetahui kondisi yang sebenarnya dan menilai secara objektif langkah-langkah yang diambil pemerintah daerah," tutupnya.(Redaksi)

Posting Komentar