News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Program Bebek BUMKEP Serusa Jadi Sorotan, Muncul Dugaan Keterlibatan Keluarga Penghulu

Program Bebek BUMKEP Serusa Jadi Sorotan, Muncul Dugaan Keterlibatan Keluarga Penghulu

                              Foto illustrasi 

Penapubliknews.com - Rokan Hilir - Rabu  6 Mei 2026 - Program ternak bebek yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Kepenghuluan (BUMKEP) Kepenghuluan Serusa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, menjadi perhatian publik. Program yang disebut-sebut menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah tersebut sebelumnya diduga belum memberikan kejelasan terkait pengelolaan dan hasil yang dicapai.

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan adanya sejumlah ternak bebek yang mati. Namun pada saat itu, belum ditemukan adanya dokumentasi resmi terkait kejadian tersebut, baik berupa laporan tertulis maupun bukti pendukung lainnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait sistem perawatan dan pengelolaan yang dijalankan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, menyampaikan sorotan sekaligus mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program yang menggunakan anggaran publik.

“Setiap kegiatan yang menggunakan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Jika terdapat kendala seperti kematian ternak, maka harus ada data dan dokumentasi yang jelas,” ujarnya.

Namun demikian, guna menjaga keberimbangan informasi, pihak INAKOR juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Melalui sambungan telepon WhatsApp, Penghulu Kepenghuluan Serusa, Jumino, menjelaskan bahwa program ternak bebek tersebut telah dijalankan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Selain itu, Dewan Pengawas BUMKEP, Muslim, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan proses penyelesaian dan perbaikan terkait pengelolaan program tersebut.

“Kami saat ini sedang dalam proses penyelesaian dan perbaikan. Selain itu, kami juga tengah mengumpulkan data dan laporan terkait kegiatan tersebut. Kami mohon agar persoalan ini dapat diselesaikan secara internal terlebih dahulu,” ungkapnya.

Seiring berkembangnya isu tersebut, Ketua INAKOR DPW Provinsi Riau juga melakukan penelusuran lanjutan berdasarkan informasi dari sumber masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya.

Dari hasil penelusuran tersebut, muncul dugaan bahwa dalam struktur pengelolaan BUMKEP Kepenghuluan Serusa terdapat pihak-pihak yang masih memiliki hubungan keluarga dengan penghulu. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa jabatan direktur diduga dipegang oleh kerabat dekat (keponakan), sementara posisi bendahara disebut-sebut diisi oleh anak kandung.

Informasi ini kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait profesionalitas serta potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan badan usaha milik kepenghuluan tersebut.

Menanggapi hal itu, Unandra M. Saleh menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Informasi ini masih kami dalami. Namun jika benar adanya, tentu perlu dikaji apakah sudah sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, terutama terkait transparansi dan potensi konflik kepentingan,” tegasnya.

Dalam aspek regulasi, pengelolaan usaha desa/kepenghuluan harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan pengelolaan usaha desa secara transparan dan akuntabel

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, terkait kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, yang menekankan penyelenggaraan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme

Secara prinsip, pengelolaan BUMKEP seharusnya dilakukan secara profesional, terbuka, dan menghindari konflik kepentingan. Keterlibatan unsur keluarga dalam struktur pengelolaan memang tidak selalu secara eksplisit dilarang, namun dapat menimbulkan persoalan apabila tidak melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Penapubliknews.com masih membuka ruang konfirmasi lanjutan kepada pihak Penghulu Kepenghuluan Serusa maupun pengurus BUMKEP terkait informasi terbaru tersebut.

Redaksi juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang profesional dengan memberikan hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan disampaikan kepada publik secara berimbang, objektif, dan berdasarkan fakta yang terverifikasi(Redaksi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar