News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketua LSM Inakor Riau Soroti Pengelolaan BUMKep Rohil Tahun 2023–2025

Ketua LSM Inakor Riau Soroti Pengelolaan BUMKep Rohil Tahun 2023–2025

 

                                 Foto illustrasi 

Penapubliknews.com – Rokan Hilir - 6 Mei 2026 - Ketua LSM Inakor DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, angkat bicara terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Kepenghuluan (BUMKep) di seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hilir, khususnya dalam kurun waktu tahun 2023, 2024, dan 2025. Ia menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan ketat agar BUMKep benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat desa, bukan sebaliknya.

Dalam keterangannya, Unandra menyampaikan bahwa BUMKep dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga pengelolaannya harus berlandaskan prinsip keterbukaan dan tanggung jawab kepada masyarakat.

“BUMKep ini adalah aset masyarakat desa. Jangan sampai disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami dari LSM Inakor akan terus melakukan pengawasan dan kontrol sosial di lapangan, terutama terhadap pengelolaan BUMKep tahun 2023, 2024, dan 2025,” tegas Unandra.

Ia juga menyoroti masih adanya dugaan lemahnya sistem pengelolaan di beberapa BUMKep dalam tiga tahun terakhir, mulai dari administrasi keuangan yang tidak tertib hingga minimnya laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Hal ini dinilai dapat membuka celah terjadinya penyimpangan, bahkan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi apabila tidak segera dibenahi.

Lebih lanjut, Unandra meminta kepada seluruh pengurus BUMKep di Kabupaten Rokan Hilir agar segera memperbaiki tata kelola, termasuk:

Menyusun laporan keuangan secara berkala dan terbuka

Menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas

Menghindari praktik nepotisme dalam pengelolaan

Melibatkan masyarakat dalam pengawasan

Ia juga mendorong pemerintah daerah dan pihak terkait untuk melakukan pembinaan serta audit rutin guna memastikan seluruh BUMKep berjalan sesuai aturan, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan kegiatan selama tahun 2023 hingga 2025.

“Jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan BUMKep tahun 2023, 2024, dan 2025, kami tidak akan ragu untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum. Ini demi menjaga kepercayaan masyarakat dan keberlangsungan program desa,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Unandra mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan menjaga BUMKep agar tetap berjalan sesuai tujuan awal, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.(Redaksi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar