Ketua LSM INAKOR DPW Riau Soroti Dugaan Perkebunan Sawit dalam Kawasan HPT dan HPK di Rimba Melintang, Siap Laporkan ke Satgas PKH dan Gakkum KLHK
Penapubliknews.com - Rokan Hilir - Jum'at 29 Mei 2026 - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, menyoroti dan mengecam dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) tanpa mengantongi izin alih fungsi kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Berdasarkan Hasil Observasi di lapangan LSM INAKOR DPW Provinsi Riau, lokasi yang diduga menjadi areal perkebunan kelapa Sawit Luas nya kurang lebih 1000 Ha, tersebut berada di wilayah Lenggadai Hilir, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tepatnya pada titik koordinat sekitar 1.85459769° Lintang Utara (LU) dan 100.90648533° Bujur Timur (BT).
Unandra M. Saleh menyatakan bahwa apabila lokasi tersebut benar masuk dalam kawasan HPT maupun HPK dan dimanfaatkan untuk aktivitas perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan atau persetujuan penggunaan kawasan hutan dari pemerintah pusat, maka hal tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.
"Kami meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, serta instansi terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan verifikasi terhadap status kawasan dan legalitas usaha yang berada pada titik koordinat tersebut," tegas Unandra.
Menurutnya, dugaan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Selain itu, pengelolaan sumber daya alam wajib mengacu pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
LSM INAKOR DPW Provinsi Riau menyatakan akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Satgas PKH dan Ditjen Gakkum KLHK agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap status kawasan, legalitas penguasaan lahan, serta dugaan pelanggaran yang terjadi di lokasi tersebut.
"Kami berharap pemerintah tidak tutup mata terhadap dugaan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," ujar Unandra.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap asas keberimbangan dan praduga tak bersalah, Redaksi Pena Publik News memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor : Redaksi
Sumber : LSM Inakor DPW Provinsi Riau


Posting Komentar