Ketua INAKOR DPW Provinsi Riau Siap Turun ke Lapangan, Kawal Penyelamatan Aset Negara dan Kawasan Hutan
Penapubliknews.com - Rokan Hilir - Minggu 31 Mei 2026 - Riau – Dalam rangka menjalankan fungsi sosial kontrol masyarakat serta amanah organisasi sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR), Ketua DPW INAKOR Provinsi Riau bersama tim akan melakukan observasi dan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi yang diduga berada dalam kawasan hutan negara di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mendukung upaya penyelamatan aset negara, menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta mendorong kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kehutanan dan tata kelola sumber daya alam.
Ketua INAKOR DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, menegaskan bahwa kegiatan observasi tersebut bertujuan untuk mengumpulkan data dan fakta lapangan secara objektif terkait dugaan pemanfaatan atau penggarapan lahan yang berada dalam kawasan hutan negara.
"Kami hadir bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan hukum. Jika ditemukan adanya indikasi aktivitas yang tidak sesuai dengan regulasi kehutanan, maka hasil temuan tersebut akan disampaikan kepada instansi berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.
Menurut Unandra, kawasan hutan merupakan aset negara yang memiliki nilai strategis bagi keberlangsungan lingkungan, perekonomian nasional, dan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, keberadaannya harus dijaga dari berbagai bentuk penguasaan atau pemanfaatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu, pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diselaraskan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya menjaga fungsi kawasan hutan serta memberikan dasar hukum bagi penegakan aturan terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi di dalam kawasan hutan.
INAKOR menilai bahwa penyelamatan kawasan hutan tidak hanya berkaitan dengan aspek lingkungan hidup semata, tetapi juga menyangkut upaya menjaga aset negara dari potensi kerugian yang dapat timbul akibat pemanfaatan yang tidak sesuai ketentuan. Oleh sebab itu, pengawasan masyarakat dan transparansi tata kelola sumber daya alam menjadi bagian penting dalam mendukung program pemerintah.
Sebagai organisasi yang bergerak di bidang pengawasan sosial, pemberantasan korupsi, serta perlindungan kepentingan masyarakat dan negara, INAKOR berkomitmen untuk terus mengawal berbagai isu strategis yang berkaitan dengan aset negara, lingkungan hidup, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan hutan sebagai warisan bangsa. Hutan bukan hanya milik generasi hari ini, tetapi juga hak generasi yang akan datang. Karena itu, setiap bentuk pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai ketentuan hukum," ujar Unandra.
Melalui kegiatan observasi lapangan ini, INAKOR DPW Provinsi Riau berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung program pemerintah, memperkuat pengawasan publik, serta mendorong terwujudnya tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan negara serta masyarakat luas.
Redaksi memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi informasi, dan profesionalisme jurnalistik. Pemberitaan ini disusun berdasarkan kepentingan publik, prinsip praduga tak bersalah, serta penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(Redaksi)


Posting Komentar