Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau Soroti Pemadaman Listrik Massal, Minta PLN Lebih Tingkatkan Transparansi Informasi Kepada Masyarakat
Penapubliknews.com - Riau – Sabtu 23 Mei 2026 - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, menyampaikan sikap dan pandangannya terkait pemadaman listrik massal yang terjadi di sejumlah wilayah Pulau Sumatera pada Jumat malam (22/5/2026), yang turut berdampak pada wilayah Provinsi Riau.
Dalam keterangannya, Unandra menyebut bahwa masyarakat pada prinsipnya dapat memahami dan memaklumi apabila terjadi gangguan teknis pada sistem kelistrikan nasional. Permintaan maaf yang telah disampaikan pihak PLN juga dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat selaku pelanggan.
Namun demikian, menurutnya, kondisi tersebut tidak seharusnya berhenti hanya pada penyampaian permintaan maaf semata, mengingat dampak pemadaman listrik dirasakan secara langsung oleh masyarakat dari berbagai sektor, khususnya pelaku usaha kecil, pedagang, hingga aktivitas pelayanan dan kebutuhan rumah tangga yang sangat bergantung terhadap pasokan listrik.
“Kami memahami bahwa gangguan teknis dapat terjadi kapan saja dan masyarakat tentu dapat memakluminya. Akan tetapi, perlu ada langkah antisipatif dan komunikasi publik yang lebih baik dari pihak PLN agar masyarakat tidak merasa dirugikan akibat pemadaman yang terjadi secara mendadak,” ujar Unandra.
Ia menilai, apabila terdapat potensi gangguan ataupun pemadaman, seharusnya pihak penyedia layanan dapat memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat, baik beberapa jam sebelumnya maupun satu hari sebelumnya, sehingga pelanggan memiliki waktu untuk melakukan persiapan dan mengurangi dampak kerugian.
Menurutnya, keterbukaan informasi kepada konsumen merupakan bagian penting dalam pelayanan publik yang baik dan profesional. Hal tersebut juga sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 yang mengatur hak konsumen untuk memperoleh kenyamanan, keamanan, serta informasi yang benar, jelas, dan jujur atas jasa yang digunakan.
Selain itu, pelayanan publik yang transparan dan bertanggung jawab juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan secara profesional, terbuka, dan tidak merugikan masyarakat.
Sebelumnya, General Manager PLN UID Sumbar, Arjun Karim, menjelaskan bahwa gangguan terjadi akibat terpisahnya sistem Sumatera Bagian Utara (SBU) dan Sumatera Bagian Tengah (SBT) sekitar pukul 18.44 WIB, yang menyebabkan padamnya sistem kelistrikan di sejumlah wilayah Sumatera. Gangguan tersebut disebut berasal dari sisi gardu induk pembangkitan dan transmisi pada jalur Rumai–Muaro Bungo 275 kV.
Pihak PLN saat ini dikabarkan tengah melakukan proses pemulihan sistem secara bertahap di wilayah terdampak, dengan estimasi pemulihan berlangsung sekitar enam hingga delapan jam tergantung kondisi sistem di lapangan.
Di akhir keterangannya, Unandra berharap agar ke depan pihak PLN dapat memperkuat sistem mitigasi gangguan, meningkatkan kualitas pelayanan, serta lebih mengedepankan penyampaian informasi secara cepat dan terbuka kepada masyarakat guna menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan kelistrikan nasional.
Berita ini disampaikan berdasarkan informasi dan pernyataan yang diperoleh redaksi dari berbagai sumber yang tersedia saat ini. Demi menjaga prinsip keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait apabila terdapat hal-hal yang perlu disampaikan atau diluruskan.(Redaksi)

Posting Komentar