News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketua INAKOR DPW Provinsi Riau Angkat Bicara Soal Tunda Bayar Kontraktor di Rohil

Ketua INAKOR DPW Provinsi Riau Angkat Bicara Soal Tunda Bayar Kontraktor di Rohil

 


Penapubliknews.com - Rokan Hilir –  Kamis (21/5/2026) - Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, angkat bicara terkait persoalan tunda bayar kegiatan kontraktor di Kabupaten Rokan Hilir yang hingga kini belum menemui kejelasan pasti.

Menurut Unandra, persoalan tunda bayar tersebut telah menjadi perhatian serius berbagai pihak, terutama para rekanan dan kontraktor lokal yang mengaku mengalami tekanan ekonomi akibat belum cairnya pembayaran kegiatan yang telah selesai dikerjakan.

“Beberapa waktu lalu Bupati Rokan Hilir telah menyampaikan komitmen bahwa persoalan tunda bayar akan diselesaikan dalam waktu satu bulan. Namun hingga saat ini sudah berjalan kurang lebih dua minggu dan belum terlihat kejelasan konkret terkait realisasi pembayaran tersebut,” ujar Unandra M. Saleh.

Ia menegaskan, pemerintah daerah harus segera memberikan kepastian kepada para kontraktor agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat dan dunia usaha lokal.

“Ini menyangkut hak para rekanan yang sudah menyelesaikan pekerjaan. Banyak kontraktor kecil yang bergantung pada pembayaran tersebut untuk menutupi utang material, pembayaran pekerja, hingga kewajiban kepada pihak bank,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang berkembang, nilai tunda bayar kegiatan di Kabupaten Rokan Hilir diperkirakan mencapai sekitar Rp90 miliar lebih. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak terhadap stabilitas ekonomi pelaku usaha jasa konstruksi di daerah apabila tidak segera dituntaskan.

Ketua INAKOR DPW Provinsi Riau itu juga meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir agar terbuka kepada publik mengenai progres penyelesaian tunda bayar, sehingga tidak menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat.

“Pemerintah harus transparan. Jika memang ada kendala administrasi maupun teknis penganggaran, sampaikan secara terbuka kepada publik dan para rekanan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” katanya.

Unandra menambahkan, dalam pengelolaan keuangan daerah pemerintah wajib mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak-hak pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan prinsip keadilan dan keseimbangan.

“Kami dari INAKOR DPW Provinsi Riau berharap persoalan ini segera dituntaskan secara bijak dan profesional demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” tutupnya.

Persoalan tunda bayar kontraktor di Rokan Hilir sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah sejumlah rekanan mendatangi Bupati Rohil dan meminta kepastian pembayaran kegiatan tahun anggaran 2025 yang belum dibayarkan. (Redaksi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar