Ketua LSM INAKOR Riau Soroti Dugaan Tunggakan Gaji di PT SPRH Perseroda, 43 Karyawan Mogok Kerja
Penapubliknews.com -Rohil - Kamis 23 April 2026 - Polemik ketenagakerjaan mencuat di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda). Sebanyak 43 karyawan dilaporkan melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes atas dugaan belum dibayarkannya gaji selama kurang lebih 11 bulan.
Aksi mogok kerja terjadi di Kantor PT SPRH (BUMD) yang berlokasi di Jalan Perniagaan, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (21/4/2026). Aksi tersebut terlihat dari spanduk yang dibentangkan di depan kantor perusahaan, berisi tuntutan agar pihak manajemen segera menyelesaikan kewajiban pembayaran hak-hak karyawan.
Diketahui sebelumnya, pada Jumat (27/3/2026), Yusuf Muji Sutrisno resmi ditunjuk oleh pemegang saham sebagai Direktur Utama PT SPRH Perseroda, menggantikan Yusri Kandar. Pergantian pucuk pimpinan ini diharapkan mampu membawa perbaikan tata kelola perusahaan, termasuk dalam penyelesaian persoalan internal.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR ) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau Unandra M.Saleh angkat bicara dan meminta agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Ia menegaskan pentingnya tanggung jawab manajemen terhadap pemenuhan hak-hak pekerja.
“Permasalahan ini harus segera diselesaikan secara transparan dan profesional. Hak karyawan adalah prioritas yang tidak bisa diabaikan,” ujarnya.
Dalam konferensi pers yang digelar di lokasi, jajaran manajemen turut hadir, di antaranya Direktur Utama Yusuf Muji Sutrisno, Direktur Keuangan Perwedes Suwito, Komisaris II H. Amran, Komisaris III Fadhel Arjuna, Ketua Tim Penyusunan RKA 2027 Daut Jaya, serta Humas BUMD Jarmain Rayes.
Direktur Utama Yusuf Muji Sutrisno menyampaikan bahwa persoalan yang dihadapi perusahaan menjadi kendala serius dalam memenuhi kewajiban, termasuk pembayaran gaji karyawan. Ia menjelaskan, kondisi tersebut diperparah oleh belum optimalnya penyusunan laporan pertanggungjawaban dan laporan keuangan tahun 2025.
“Hal ini menghambat langkah perusahaan. Saat ini kami fokus mempercepat penyusunan RKAP sebagai dasar kebijakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, manajemen tengah memperkuat koordinasi dengan BPKP, auditor, dan konsultan keuangan guna mempercepat pemulihan kinerja perusahaan. Dalam penyusunan rencana bisnis dan anggaran, pembayaran gaji karyawan dipastikan akan dianggarkan secara terstruktur.
Sementara itu, Direktur Keuangan Perwedes Suwito mengungkapkan bahwa sejak mulai menjabat pada 27 Januari 2026, pihaknya menemukan laporan keuangan dan LPJ tahun 2025 belum disusun oleh direksi sebelumnya.
“Kami sudah dua kali meminta direksi lama menyusun laporan, namun tidak terealisasi,” jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan konsultasi dengan BPKP, penyusunan laporan merupakan tanggung jawab direksi lama. Namun karena kondisi tidak memungkinkan, direksi saat ini mengambil langkah menyusun laporan berdasarkan data yang ada, meski belum mendapat persetujuan penuh untuk penandatanganan.
Di akhir konferensi pers, Ketua Tim Penyusunan RKA 2027, Daut Jaya, menyatakan pihaknya kini fokus menyelesaikan aspek teknis penyusunan RKA sebagai langkah penataan manajemen ke depan.
Manajemen berharap dukungan masyarakat agar PT SPRH dapat kembali stabil dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rokan Hilir.
Secara konstitusional, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2).
Selain itu, kewajiban pembayaran upah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa pekerja berhak memperoleh upah yang layak dan dibayarkan tepat waktu.
Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengatur kewajiban pengusaha dalam memenuhi hak pekerja.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
LSM INAKOR juga mendorong pemerintah daerah sebagai pemegang saham BUMD untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi perusahaan, guna menjaga stabilitas operasional serta melindungi hak-hak pekerja.
Redaksi Media Penapubliknews.com memberikan hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik yang berlaku.(Rls/Tim)



Posting Komentar