KUD Bagansiapiapi Sampaikan Hak Jawab dan Klarifikasi Pengelolaan Plasma Secara Terbuka
Bagansiapiapi, Penapubliknews.com – Sabtu 25 April 2026 - Menyikapi pemberitaan yang beredar di media online terkait pengelolaan kebun plasma kelapa sawit di Kepenghuluan Pekaitan, Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Bagansiapiapi menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi secara terbuka, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, keseimbangan informasi, serta suasana yang kondusif.
Penyampaian hak jawab ini merupakan bagian dari implementasi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik Indonesia, yang menjamin hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi demi menjaga akurasi dan keberimbangan pemberitaan.
Ketua KUD Bagansiapiapi menjelaskan bahwa pengelolaan kebun plasma selama ini dijalankan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011 tentang daftar nama peserta/anggota petani plasma, serta regulasi di bidang perkoperasian nasional.
Sebagai bentuk transparansi, KUD Bagansiapiapi menyampaikan beberapa poin penjelasan sebagai berikut:
1. Identitas dan Keanggotaan
Proses administrasi keanggotaan telah dilaksanakan melalui tahapan verifikasi dan validasi berbasis identitas kependudukan sesuai ketentuan dalam SK Bupati. Proses tersebut juga melibatkan unsur kepenghuluan, kecamatan, serta pihak koperasi guna memastikan keabsahan data anggota.
2. Pelibatan Anggota dalam Rapat
Koperasi secara rutin melaksanakan rapat internal, termasuk Rapat Anggota Tahunan (RAT), serta koordinasi melalui perwakilan kelompok kerja (pokja). Saat ini terdapat 13 pokja yang mewakili anggota dari berbagai wilayah seperti Pedamaran, Sungai Besar, Suak Air Hitam, Pekaitan, Suak Temenggung, Teluk Bano, dan Kecamatan Bangko.
KUD juga mengakui masih adanya keterbatasan dalam menjangkau seluruh anggota secara langsung, sehingga ke depan mekanisme komunikasi akan terus ditingkatkan agar lebih inklusif dan partisipatif.
3. Transparansi Laporan Keuangan
Pengelolaan keuangan dilakukan secara administratif dan terdokumentasi dengan baik. Laporan keuangan tersedia dan dapat diakses melalui mekanisme koperasi sesuai prosedur. KUD membuka ruang klarifikasi bagi anggota yang membutuhkan informasi lebih rinci.
4. Sisa Hasil Usaha (SHU)
Pembagian SHU dilaksanakan berdasarkan hasil produksi tandan buah segar (TBS) serta perhitungan kewajiban dan operasional yang mengacu pada perjanjian kerja sama dengan pihak pengelola kebun plasma. Sejak tahun 2012, penyaluran SHU kepada peserta plasma telah berjalan secara berkelanjutan dengan nilai yang menyesuaikan kondisi produksi dari waktu ke waktu.
KUD juga menyampaikan bahwa setiap aspirasi masyarakat dihormati, dan apabila terdapat dugaan yang berkaitan dengan aspek hukum, diharapkan dapat disampaikan melalui mekanisme resmi dengan dukungan data dan audit yang sah.
5. Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib
Terkait simpanan anggota, KUD Bagansiapiapi menerapkan Simpanan Pokok sebesar Rp100.000 (sekali selama menjadi anggota) dan Simpanan Wajib sebesar Rp10.000 per bulan. Mekanisme ini dilakukan melalui pemotongan langsung dari pembagian SHU.
Ketentuan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Perkoperasian di Indonesia dan seluruh pencatatan simpanan tercantum dalam laporan keuangan koperasi yang disampaikan secara berkala pada forum RAT.
Ketua KUD Bagansiapiapi menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap evaluasi serta siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait guna memastikan pengelolaan plasma berjalan sesuai ketentuan.
“Kami berkomitmen menjaga kepercayaan anggota dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Ruang dialog, mediasi, dan klarifikasi selalu kami buka demi kebaikan bersama,” ujarnya.
Melalui penyampaian hak jawab ini, KUD Bagansiapiapi berharap seluruh pihak dapat mengedepankan asas praduga tak bersalah, menjaga suasana kondusif, serta menjunjung tinggi semangat kebersamaan dalam menyikapi setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Pemberitaan ini disajikan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya dalam menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, akurasi, serta pemenuhan hak jawab dan hak koreksi bagi setiap pihak yang berkepentingan.
Redaksi berkomitmen menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dengan mengacu pada Kode Etik Jurnalistik, termasuk memberikan ruang yang proporsional bagi klarifikasi, konfirmasi, dan tanggapan guna menjaga objektivitas pemberitaan.
Sejalan dengan prinsip tersebut, setiap informasi yang disampaikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan sebagai bagian dari upaya menghadirkan informasi yang berimbang, adil, dan dapat dipertanggung jawabkan.
Editor : Redaksi
Sumber : Iwan Ketua KUD Bagansiapiapi

Posting Komentar