News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketua LSM Inakor DPW Provinsi Riau Tegaskan Akan Laporkan Dugaan Illegal Logging di Rokan Hilir

Ketua LSM Inakor DPW Provinsi Riau Tegaskan Akan Laporkan Dugaan Illegal Logging di Rokan Hilir




ROKAN HILIR, Penapubliknews.com – 2 April 2026 - Dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Kabupaten Rokan Hilir kembali menjadi sorotan publik. Ketua LSM Inakor DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, menegaskan akan segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ditemukan tumpukan kayu olahan jenis papan dan bloti dengan berat diperkirakan mencapai 5 ton di depan kediaman seorang warga berinisial A, yang berlokasi di Jalan Sukajadi, Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Rohil.

Menurut pantauan serta laporan masyarakat sekitar, aktivitas penumpukan kayu tersebut diduga telah berlangsung lama. Inisial A disinyalir sebagai pemain besar yang memasok kayu hasil rambahan dari kawasan hutan negara tanpa izin resmi.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik ini terkesan kebal hukum dan terus berjalan tanpa hambatan.

“Ini sudah berlangsung lama. Diduga pelaku merupakan pemain besar. Kayu diambil dari hutan negara secara ilegal dan dikirim hingga puluhan ton ke Dumai dan daerah lainnya,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Inakor DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan segera melaporkan kasus ini secara resmi.

“Kami akan segera melaporkan dugaan illegal logging ini ke pihak berwenang, baik ke Polres Rokan Hilir maupun ke Gakkum KLHK. Ini tidak bisa dibiarkan karena sudah merusak hutan negara dan melanggar hukum,” tegasnya.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum agar segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap pelaku.

Adapun dasar hukum yang diduga dilanggar dalam kasus ini antara lain:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Pasal 12 huruf e dan huruf f: Melarang setiap orang menebang, mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah.

Pasal 83 ayat (1): Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Dalam skala besar atau terorganisir, ancaman dapat meningkat hingga 15 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Pasal 50 ayat (3) huruf e: Dilarang menebang pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin.
Pasal 78 ayat (5): Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 55 dan 56: Mengatur tentang pihak yang turut serta atau membantu dalam tindak pidana, termasuk jaringan pelaku illegal logging.

LSM Inakor juga meminta kepada Penghulu dan Camat setempat agar tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas sesuai kewenangan administratif, termasuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

“Masyarakat berharap tidak ada lagi pembiaran. Jika terbukti, pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku agar memberikan efek jera,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak berinisial A belum memberikan klarifikasi resmi terkait kepemilikan maupun asal-usul kayu tersebut. Sementara itu, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian setempat terkait langkah hukum lanjutan yang akan diambil.(Redaksi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar