News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketua LSM Inakor DPW Provinsi Riau Soroti dan Kecam Dugaan Pelanggaran di THM Famili Karaoke Kecamatan Palika

Ketua LSM Inakor DPW Provinsi Riau Soroti dan Kecam Dugaan Pelanggaran di THM Famili Karaoke Kecamatan Palika



Rokan Hilir - Palika -  Penapubliknews.com – Rabu, 1 April 2026 – Ketua LSM Inakor DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, menyoroti dan mengecam keras dugaan pelanggaran yang terjadi di tempat hiburan malam (THM) Famili Karaoke milik Cece Aling yang berlokasi di Jalan Darma, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Tempat hiburan tersebut menjadi sorotan publik karena diduga beroperasi melewati batas waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda), yakni hingga pukul 00.00 WIB.

Selain itu, THM tersebut juga diduga menjadi lokasi praktik maksiat, transaksi narkoba, serta aktivitas prostitusi terselubung yang meresahkan masyarakat.

Berdasarkan pantauan awak media pada Rabu (1/4/2026), terlihat sejumlah tamu laki-laki bersama wanita yang bukan muhrimnya masuk ke dalam bilik (room) yang telah disediakan oleh pihak pengelola karaoke.

Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar norma agama dan sosial, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terkait dugaan asusila

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir terkait jam operasional THM

Adapun ancaman hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut cukup serius, di antaranya:

Pelanggaran jam operasional (Perda) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha.

Praktik prostitusi atau perbuatan asusila dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan KUHP yang berlaku.

Penyalahgunaan atau peredaran narkotika, apabila terbukti, dapat dikenakan pidana berat sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara jangka panjang hingga puluhan tahun serta denda miliaran rupiah.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan penyelidikan oleh aparat yang berwenang.

Yang menjadi perhatian serius adalah adanya dugaan pembiaran dari pihak-pihak berwenang terhadap aktivitas tersebut. Hingga saat ini, tindakan tegas dinilai masih minim meskipun informasi terkait dugaan pelanggaran telah beredar luas di berbagai media.

Salah seorang warga Panipahan yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat menyayangkan kondisi tersebut.

“Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Kami khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kejadian-kejadian sebelumnya di Rokan Hilir,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Ketua LSM Inakor DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, menegaskan bahwa aparatur pemerintah di tingkat kecamatan dan kepenghuluan memiliki tanggung jawab untuk segera bertindak.

“Penghulu dan Camat tidak boleh tinggal diam. Mereka memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam menjaga ketertiban wilayah. Jika ada dugaan pelanggaran seperti ini, harus segera dilakukan penertiban dan koordinasi dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Secara aturan, Camat dan Penghulu memiliki kewajiban menjaga ketentraman dan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Tugas dan kewenangan pemerintah desa/kepenghuluan dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat

Terpisah, awak media telah mencoba mengkonfirmasi Kasat Pol PP Rokan Hilir, Acil Rusdiyanto, serta pihak Camat Pasir Limau Kapas terkait persoalan ini. Namun hingga berita ini ditayangkan, kedua pihak tersebut belum memberikan tanggapan atau memilih bungkam.

Ketua LSM Inakor DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, mendesak agar aparat penegak hukum, Satpol PP, Camat, serta Penghulu segera turun tangan melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut, demi menjaga ketertiban, keamanan, serta moralitas masyarakat di Kabupaten Rokan Hilir.(Redaksi)



Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar