HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI RESMI Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi Terkait Pemberitaan yang Berkembang di Ruang Publik
Penapubliknews.com - Bagansiapiapi, 12 Mei 2026 — Menyikapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media online dan media sosial terkait berbagai isu yang dikaitkan dengan Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, pihak manajemen Lapas memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi guna menjaga keseimbangan informasi serta menghindari berkembangnya opini yang tidak berdasarkan fakta hukum yang sah.
Pihak Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi menegaskan bahwa seluruh jajaran pemasyarakatan tetap berkomitmen menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur (SOP), serta prinsip profesionalitas dalam pembinaan dan pengamanan warga binaan.
Terkait isu dugaan peredaran handphone ilegal, pungutan liar, maupun tudingan lemahnya pengawasan internal sebagaimana berkembang dalam pemberitaan, pihak Lapas menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat putusan hukum maupun hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan adanya keterlibatan institusi ataupun oknum tertentu sebagaimana opini yang berkembang di ruang publik.
Manajemen Lapas juga menjelaskan bahwa razia dan pengawasan rutin terus dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan tersebut dilakukan bersama petugas internal maupun berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait sesuai prosedur yang berlaku.
Mengenai kondisi overcapacity, pihak Lapas mengakui bahwa persoalan kelebihan kapasitas hunian merupakan tantangan yang juga dialami banyak lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Namun demikian, jajaran petugas tetap berupaya maksimal menjaga stabilitas keamanan, pelayanan pembinaan, serta pengawasan terhadap warga binaan secara humanis dan profesional.
Terkait pemberitaan mengenai Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), pihak manajemen menegaskan bahwa komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk insan pers, tetap terbuka sepanjang dilakukan sesuai mekanisme dan etika komunikasi kelembagaan. Apabila terdapat kendala komunikasi teknis, hal tersebut tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai bentuk penolakan terhadap kerja jurnalistik.
Pihak Lapas juga menghormati kritik, saran, serta perhatian masyarakat sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dalam negara demokrasi. Namun demikian, seluruh informasi yang berkembang hendaknya tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi fakta, serta asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Selain itu, manajemen Lapas mendukung apabila terdapat evaluasi, pengawasan, maupun audit yang dilakukan oleh instansi berwenang sesuai mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola pemasyarakatan yang transparan dan akuntabel.
Terkait proyek relokasi menuju kawasan Ujung Tanjung, pihak Lapas menyampaikan bahwa seluruh proses pembangunan dan tahapan teknis berada dalam pengawasan instansi terkait sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya berharap seluruh proses dapat berjalan baik demi mendukung peningkatan pelayanan dan keamanan pemasyarakatan di Kabupaten Rokan Hilir.
Manajemen Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi yang kondusif dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara hukum. Segala bentuk dugaan ataupun laporan masyarakat diharapkan disampaikan melalui mekanisme resmi agar dapat ditindaklanjuti secara objektif dan profesional.
Sebagai institusi negara, Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi tetap berkomitmen menjaga integritas, meningkatkan pengawasan internal, serta memperkuat pelayanan pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, keamanan, dan kepastian hukum.
Hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi resmi sekaligus implementasi hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur kewajiban pers melayani hak jawab dan hak koreksi demi terciptanya pemberitaan yang berimbang, profesional, dan bertanggung jawab.
Editor : Redaksi
Sumber ; Sigit Pramono KPLP Bagansiapiapi

Posting Komentar