INAKOR DAN LIRA SIDAK DUGAAN PANG LONG ILEGAL Kepenghuluan Darusalam Kecamatan Sinaboi
Penapubliknews.com - Rokan Hilir – Rabu, 01 April 2026, pukul 15.07 WIB
INAKOR DPW Provinsi Riau bersama LIRA Kabupaten Rokan Hilir melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas usaha panglong kayu yang berlokasi di Kepenghuluan Darusalam, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.
Berdasarkan dokumentasi lapangan yang dilengkapi titik koordinat GPS, lokasi tersebut berada di sekitar:
Lat 2.251753° – 2.251789° | Long 101.006098° – 101.006112°, tepatnya di dekat Kantor Kepenghuluan Darusalam dan berdampingan dengan kilang padi.
Di lokasi awalnya ditemukan aktivitas pengolahan kayu yang disebut-sebut milik seorang warga bernama Sunan, warga asli Tanah Merah, yang diduga belum memiliki kelengkapan izin atau sertifikat legalitas.
Namun, berdasarkan perkembangan terbaru di lapangan, beberapa waktu setelah sidak dilakukan, bahan kayu (kayu olahan maupun Lat) yang diduga berasal dari perambahan hutan sudah tidak ditemukan lagi di lokasi.
Hal ini disampaikan oleh Bupati LIRA Rohil, Rusli, berdasarkan hasil pemantauan anggotanya di lapangan pada Sabtu 4 April 2026.
“Dari hasil pantauan anggota kami, kayu-kayu yang sebelumnya ada di lokasi kini sudah tidak ditemukan. Ada kemungkinan sudah dipindahkan atau dijual. Saat ini yang tersisa hanya mesin pengolahan kayu di lokasi,” ujar Rusli.
Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas yang perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat berwenang.
Ketua INAKOR DPW Provinsi Riau, Unandra M.Saleh, menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh dianggap sepele.
“Jika benar bahan kayu sudah dipindahkan setelah adanya sidak, maka ini menjadi indikasi yang harus didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ia juga kembali mendesak Kepala Desa (Penghulu), Camat Sinaboi, serta Kapolsek setempat untuk segera mengambil langkah konkret.
“Kami meminta seluruh pihak terkait tidak tutup mata. Harus ada tindakan cepat, baik berupa pengecekan ulang, penelusuran asal-usul kayu, hingga proses hukum jika ditemukan pelanggaran,” lanjutnya.
Secara hukum, aktivitas pengolahan kayu tanpa izin dan tanpa dokumen legalitas berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pemanfaatan hasil hutan wajib memiliki izin serta dokumen sah yang menyertai asal-usul kayu.
Meski demikian, INAKOR dan LIRA tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terkait.
“Kami tidak menghakimi, namun menyampaikan fakta di lapangan. Kami berharap aparat segera menindaklanjuti agar persoalan ini menjadi terang dan jelas,” tutupnya.(Redaksi)
Sumber : LSM Inakor DPW Prov.Riau & Lira



Posting Komentar