News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

INAKOR Riau Soroti Dugaan Ketidaklengkapan Perizinan Tambang Tanah Urug di Pematang Jauh

INAKOR Riau Soroti Dugaan Ketidaklengkapan Perizinan Tambang Tanah Urug di Pematang Jauh


Penapubliknews.com - Rokan Hilir, Senin 13 April 2026 – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM INAKOR Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, menyoroti aktivitas penambangan tanah urug yang beroperasi di wilayah Pematang Jauh, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir.

Sorotan ini disampaikan setelah adanya hasil pemantauan lapangan yang menemukan aktivitas penambangan menggunakan alat berat, serta keberadaan papan informasi yang mencantumkan izin SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan). Namun demikian, INAKOR menilai perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut terkait kelengkapan perizinan secara menyeluruh.

“Kami tidak serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran, namun berdasarkan hasil pemantauan, terdapat indikasi atau dugaan bahwa perizinan yang dimiliki belum sepenuhnya lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Unandra M. Saleh.

Poin Dugaan yang Disoroti

INAKOR Riau mengemukakan beberapa dugaan yang perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang, antara lain:

Dugaan belum lengkapnya dokumen lingkungan, seperti UKL-UPL atau AMDAL sebagai syarat utama operasional;

Dugaan ketidaksesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat;

Dugaan belum adanya izin operasional pendukung, seperti izin jalan hauling (angkutan tambang);

Dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang, sehingga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial;

Dugaan potensi kerugian daerah, apabila kewajiban pajak dan retribusi tidak dijalankan sesuai ketentuan.

Dasar Hukum

Menimbang:

Bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib menjunjung prinsip legalitas, transparansi, dan keberlanjutan lingkungan;

Bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama yang harus ditegakkan.

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Desakan INAKOR

INAKOR Riau mendesak:

Dinas ESDM Provinsi Riau

Dinas Lingkungan Hidup

Aparat Penegak Hukum

untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan transparan terhadap aktivitas tambang tersebut.

“Kami meminta agar dilakukan audit perizinan secara terbuka. Jika terbukti terdapat pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Namun jika lengkap, maka harus dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi,” tegas Unandra.

INAKOR menegaskan bahwa pengawasan terhadap kegiatan pertambangan bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas berjalan sesuai aturan, tidak merusak lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.

Hak Jawab & Prinsip Jurnalistik

Sebagai bagian dari komitmen terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi penapubliknews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak perusahaan atau pihak terkait guna memberikan penjelasan secara berimbang atas pemberitaan ini.

Editor : Redaksi

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar