News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketua INAKOR DPW Provinsi Riau Kecam Keras Judi Gelper dan Dadu di Duga Masih Beroperasi di Bulan Suci Ramadhan

Ketua INAKOR DPW Provinsi Riau Kecam Keras Judi Gelper dan Dadu di Duga Masih Beroperasi di Bulan Suci Ramadhan


                           Gambar Ilustrasi 

Rokan Hilir – Kamis, 5 Maret 2026 — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Independ Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Provinsi Riau mengecam keras masih beroperasinya berbagai praktik perjudian di wilayah Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, di tengah bulan suci Ramadhan 1447 H.

Sebelum menyampaikan sikap tersebut, Ketua INAKOR DPW Riau diketahui telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan beberapa tokoh agama di Kabupaten Rokan Hilir guna menyerap aspirasi serta pandangan masyarakat terkait masih maraknya praktik perjudian di bulan suci Ramadhan.

Ketua INAKOR DPW Riau menilai aktivitas perjudian yang masih berlangsung secara terbuka tersebut sangat tidak menghargai umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Selain melanggar hukum, keberadaan perjudian juga dinilai merusak moral masyarakat serta berpotensi menimbulkan keresahan sosial di tengah lingkungan masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan masih adanya aktivitas perjudian yang berlangsung secara terang-terangan di bulan suci Ramadhan. Ini jelas tidak menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa dan juga bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Ketua INAKOR DPW Riau dalam keterangannya kepada media.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat beberapa titik lokasi perjudian yang diduga masih aktif beroperasi di wilayah Bagansiapiapi, di antaranya:

Judi dadu yang berada di Jalan Sumatra Laut, Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

Gelper (Gelanggang Permainan) yang beroperasi di Jalan Perdagangan, Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

Judi kartu jenis Samsa yang berada di Jalan Perdagangan, Gang Duku, RT 22 RW 03, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

Menurut Ketua INAKOR DPW Riau, praktik perjudian tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan tetap beroperasi meskipun masyarakat sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Ia pun meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pemerintah daerah setempat untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap seluruh aktivitas perjudian tersebut.

“Kami meminta pihak kepolisian dan pemerintah daerah agar tidak melakukan pembiaran. Segera lakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap semua bentuk perjudian yang masih beroperasi di wilayah tersebut,” ujarnya.

Secara hukum, praktik perjudian telah dilarang dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 303 dan Pasal 303 bis yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi kepada umum dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, larangan perjudian juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang menyatakan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana yang harus diberantas demi menjaga ketertiban umum serta moral masyarakat.

Ketua INAKOR DPW Riau juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan dan siap menyampaikan laporan resmi kepada Kepolisian Daerah Riau maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila praktik perjudian tersebut masih tetap berlangsung.

“Kami berharap aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu. Jangan sampai praktik perjudian ini terus berlangsung dan merusak ketertiban masyarakat, apalagi di bulan suci Ramadhan yang seharusnya dihormati oleh semua pihak,” tutupnya.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar