News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketua INAKOR DPW Provinsi Riau Soroti dan Kecam Dugaan Perambahan Hutan Kawasan di Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil

Ketua INAKOR DPW Provinsi Riau Soroti dan Kecam Dugaan Perambahan Hutan Kawasan di Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil



Penapubliknews.com - Rokan Hilir – Kamis 5 Maret 2026 -  Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Provinsi Riau mengecam keras dugaan aktivitas perambahan hutan yang terjadi di wilayah Jalan Sempurna dan Jalan Makmur yang berada di Kepenghuluan Parit Aman berbatasan dengan Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Aktivitas yang diduga dilakukan oleh oknum  tertentu tersebut disebut telah merambah kawasan hutan yang seharusnya dilindungi oleh negara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, saat ini ada alat berat jenis excavator yang diduga sedang beroperasi di lokasi tersebut untuk membuka dan menggarap lahan dalam kawasan hutan. Keberadaan alat berat itu semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas perambahan hutan sedang berlangsung.

Ketua INAKOR DPW Provinsi Riau menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum dan berpotensi merusak ekosistem serta mengancam kelestarian lingkungan hidup di daerah tersebut.

“Kami mengecam keras dugaan perambahan hutan di wilayah Jalan Sempurna dan Jalan Makmur yang berada di Kepenghuluan Parit Aman dan berbatasan dengan Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko. Informasi yang kami terima bahkan menyebutkan ada dua unit alat berat excavator yang saat ini berada di lokasi untuk membuka lahan. Jika benar kawasan tersebut termasuk dalam kawasan hutan negara, maka aktivitas tersebut merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Ketua INAKOR DPW Riau dalam keterangannya kepada media.

INAKOR juga mendesak agar Satuan Tugas Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Satgas Gakkum KLHK) segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Menurutnya, pemerintah harus bertindak cepat agar tidak terjadi kerusakan hutan yang lebih luas. Selain itu, tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku perusakan hutan.

Secara hukum, perambahan atau penguasaan kawasan hutan tanpa izin telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Pasal 50 ayat (3) huruf a dan e melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah serta melakukan penebangan atau pemanfaatan hasil hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Pasal 78 ayat (2) menyebutkan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Mengatur bahwa setiap orang yang secara ilegal menguasai atau menggarap kawasan hutan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Mengatur sanksi pidana terhadap setiap pihak yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.

Ketua INAKOR DPW Riau menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.

“Kami meminta kepada Satgas Penegakan Hukum KLHK untuk segera melakukan investigasi dan menghentikan aktivitas alat berat yang berada di lokasi, serta menindak tegas oknum-oknum yang diduga merambah kawasan hutan tersebut. Jika terbukti melanggar hukum, pelaku harus diproses sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

INAKOR DPW Riau juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian hutan serta melaporkan apabila menemukan aktivitas ilegal di kawasan hutan.

“Kelestarian hutan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap aparat penegak hukum tidak ragu menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak kawasan hutan negara,” tutupnya.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar