News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Diduga Terjadi Perambahan Hutan di Rokan Hilir, INAKOR Riau Siapkan Laporan: Pengawasan Desa Disorot

Diduga Terjadi Perambahan Hutan di Rokan Hilir, INAKOR Riau Siapkan Laporan: Pengawasan Desa Disorot

 


Penapubliknews.com – Rokan Hilir, Jumat 6 Maret 2026 – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Provinsi Riau menegaskan keseriusannya dalam mengusut dugaan aktivitas perambahan hutan serta penggarapan lahan di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa izin resmi.

Aktivitas yang menjadi sorotan tersebut diduga terjadi di wilayah Jalan Sempurna dan Jalan Makmur, Kepenghuluan Parit Aman yang berbatasan dengan Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

Ketua INAKOR DPW Riau menyampaikan bahwa pihaknya tengah merampungkan pengumpulan data dan bukti lapangan sebagai dasar pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum.

“Kami menduga kuat adanya aktivitas perambahan dan penggarapan lahan dalam kawasan hutan negara tanpa izin. Saat ini, seluruh data sedang kami lengkapi untuk segera dilaporkan secara resmi,” ujarnya.

Ia menambahkan, temuan di lapangan mengindikasikan adanya penggunaan alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk membuka kawasan hutan. Kondisi ini dinilai memperkuat dugaan terjadinya aktivitas ilegal yang berpotensi merusak ekosistem dan mengancam kelestarian lingkungan.

Lebih lanjut, INAKOR juga menyoroti lemahnya pengawasan di tingkat pemerintah desa. Kepala Desa Kepenghuluan Parit Aman diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, bahkan terkesan terjadi pembiaran terhadap aktivitas yang berlangsung.

“Pengawasan dari pemerintah desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga wilayahnya. Namun dari hasil temuan awal, kami menilai adanya dugaan pembiaran atau lemahnya kontrol sehingga aktivitas ini dapat berlangsung,” tegasnya.

Meski demikian, INAKOR tetap menekankan asas praduga tak bersalah dan meminta semua pihak untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.

Dari sisi regulasi, aktivitas perambahan hutan tanpa izin berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b, yang melarang setiap orang mengerjakan dan/atau menggunakan kawasan hutan secara tidak sah.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur sanksi tegas terhadap pelaku perambahan dan penggunaan kawasan hutan secara ilegal.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait kewajiban menjaga kelestarian lingkungan dan ancaman pidana bagi perusakan lingkungan.

INAKOR menegaskan bahwa kawasan hutan negara merupakan aset yang dilindungi dan tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin resmi dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan. Jika terbukti, maka harus ada tindakan tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk turut aktif dalam melakukan pengawasan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di kawasan hutan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga hutan sebagai warisan lingkungan. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah kerusakan yang lebih luas,” tutupnya.

Editor : (Redaksi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar