News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Aktivitas Game Zone Infinity Parittiga Kembali Disorot, Warga Minta Penjelasan Legalitas Operasional

Aktivitas Game Zone Infinity Parittiga Kembali Disorot, Warga Minta Penjelasan Legalitas Operasional

Penapubliknews.com – Polemik terkait operasional Game Zone Infinity yang berlokasi di Jalan Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat kembali menjadi sorotan publik. Tempat permainan tersebut diduga masih beroperasi sejak awal Bulan Suci Ramadhan hingga Sabtu (14/03/2026).

Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa pengelolaan tempat permainan tersebut dikaitkan dengan seorang pria berinisial AS. Belakangan, muncul pula nama lain berinisial ASN yang disebut-sebut memiliki peran dalam aktivitas operasional Game Zone Infinity.

Sejumlah warga menduga bahwa sosok ASN merupakan pihak yang berada di balik kembali beroperasinya lokasi permainan tersebut setelah sebelumnya sempat tidak beraktivitas. Namun demikian, informasi tersebut masih bersifat dugaan yang berkembang di tengah masyarakat dan belum dapat dipastikan secara resmi.

Hingga saat ini, pihak yang disebut-sebut dalam informasi tersebut belum memberikan klarifikasi ataupun keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam operasional tempat permainan tersebut.

Sementara itu, berdasarkan pantauan warga sekitar, aktivitas di lokasi Game Zone Infinity disebut masih terlihat berlangsung dalam beberapa hari terakhir. Kondisi ini memunculkan kembali pertanyaan masyarakat mengenai status perizinan usaha serta jenis aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut, terlebih karena operasionalnya diduga berlangsung di tengah Bulan Suci Ramadhan.

Sejumlah warga berharap agar aparat penegak hukum serta instansi terkait dapat melakukan penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan legalitas usaha tersebut. Masyarakat menilai bahwa apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, maka penindakan harus dilakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Secara regulasi, operasional tempat hiburan atau permainan elektronik harus mematuhi sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang mengatur bahwa setiap usaha pariwisata wajib memiliki izin usaha dan memenuhi standar operasional yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan serta penertiban terhadap usaha hiburan yang beroperasi di wilayahnya.

Apabila dalam operasionalnya terdapat unsur perjudian atau aktivitas yang melanggar hukum, maka dapat dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait dapat memberikan kejelasan terhadap polemik ini agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak pengelola maupun sosok yang disebut-sebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi kepada media.

Perkembangan informasi terkait aktivitas Game Zone Infinity di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat akan terus dipantau.

Reporter : Zul 
Editor : Redaksi 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar