ASPEMARI Desak Penertiban ODOL di Riau
Penapubliknews.com - Riau - Kamis 26 Februari 2026 - Maraknya kendaraan angkutan barang yang diduga melebihi kapasitas muatan serta melakukan modifikasi dimensi (Over Dimension and Over Load/ODOL) di wilayah Provinsi Riau menjadi perhatian serius kalangan pemuda dan mahasiswa.
Asosiasi Pemuda Mahasiswa Riau (ASPEMARI) menilai fenomena kendaraan ODOL berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat, mulai dari percepatan kerusakan infrastruktur jalan, meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas, hingga kerugian ekonomi akibat terganggunya kelancaran distribusi dan mobilitas masyarakat.
Ketua Umum ASPEMARI, Muhammad Alhafiz, menyampaikan bahwa persoalan ODOL merupakan isu publik yang harus disikapi secara komprehensif dan berkelanjutan oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pelaku usaha angkutan barang.
Menurutnya, kendaraan yang melebihi dimensi dan kapasitas muatan berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk batas dimensi dan daya angkut.
Selain itu, mekanisme pemeriksaan dan penindakan pelanggaran lalu lintas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 12 PP tersebut disebutkan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan secara berkala maupun insidental sesuai kebutuhan. Sementara Pasal 13 ayat (3) huruf e mengatur bahwa pemeriksaan dapat dilakukan apabila terjadi peningkatan pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang.
“Sebagai bagian dari elemen masyarakat, kami mendorong agar penegakan regulasi dilakukan secara konsisten dan transparan, sehingga dapat memberikan efek jera serta menciptakan keadilan bagi seluruh pengguna jalan,” ujar Muhammad Alhafiz dalam keterangannya.
ASPEMARI juga menyoroti data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menyebutkan bahwa kerusakan jalan akibat kendaraan ODOL berpotensi menimbulkan beban anggaran negara yang signifikan setiap tahunnya. Oleh karena itu, pencegahan dinilai lebih efektif dibandingkan perbaikan berulang yang menguras keuangan negara.
Dalam konteks tersebut, ASPEMARI berharap agar jajaran Polda Riau dapat terus mengoptimalkan pengawasan dan penertiban sesuai kewenangan yang diatur peraturan perundang-undangan, demi menjamin keselamatan berlalu lintas dan menjaga kualitas infrastruktur jalan di Provinsi Riau.
Adapun aspirasi yang disampaikan ASPEMARI antara lain:
Mendorong penerapan secara konsisten Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 dalam penanganan kendaraan ODOL.
Meminta dilakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran over dimensi dan over load sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Mendorong evaluasi internal dan penguatan pengawasan guna memastikan penertiban berjalan efektif dan berkeadilan.
ASPEMARI menyatakan akan terus menyampaikan aspirasi secara konstitusional dan damai sebagai bagian dari partisipasi publik dalam mengawal kebijakan transportasi dan keselamatan jalan.
Melalui pernyataan ini, ASPEMARI berharap terbangun sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat untuk mewujudkan Riau yang tertib lalu lintas dan berkomitmen menuju Indonesia bebas kendaraan ODOL.(Red)
Sumber : ASPEMARI

Posting Komentar