Ketua LSM Inakor Provinsi Riau Soroti Transparansi Bimtek 2025 di Hotel Furaya
Rokan Hilir, Jum’at (20/02/2026) – Ketua LSM Inakor Provinsi Riau angkat bicara terkait dugaan sikap bungkam Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir saat dikonfirmasi wartawan mengenai kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tahun 2025 yang dilaksanakan pada 16–19 Februari 2025 di Hotel Furaya.
Menurut keterangan yang dihimpun, kegiatan Bimtek tentang kurikulum berbasis Deep Learning dalam transformasi Kurikulum Merdeka tersebut diduga menelan anggaran yang cukup besar. Informasi sementara menyebutkan biaya per peserta berkisar Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), baik untuk kepala sekolah, guru, maupun unsur lainnya di lingkungan pendidikan.
Ketua LSM Inakor Provinsi Riau menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam posisi menuduh, melainkan mendorong adanya keterbukaan informasi publik demi menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
“Setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat. Jika ada pertanyaan dari publik maupun media, seharusnya dijawab secara profesional dan proporsional,” ujarnya.
Dasar Hukum Keterbukaan dan Akuntabilitas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Mengamanatkan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
Menegaskan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Mengatur bahwa setiap penyimpangan penggunaan anggaran negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Menjamin kemerdekaan pers dan hak wartawan untuk memperoleh informasi guna kepentingan publik.
Ketua LSM Inakor Provinsi Riau menambahkan, apabila benar terdapat laporan masyarakat yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, maka pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami hanya meminta klarifikasi terbuka agar tidak terjadi spekulasi liar di tengah masyarakat. Diam bukanlah solusi dalam tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kabid SMP Dinas Pendidikan Rokan Hilir belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan melalui pesan WhatsApp oleh wartawan.
LSM Inakor Provinsi Riau menyatakan akan terus mengawal persoalan ini secara objektif, profesional, dan sesuai koridor hukum demi terwujudnya tata kelola pendidikan yang transparan dan berintegritas di Kabupaten Rokan Hilir.
Reporter : Handoko

Posting Komentar