News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polres Bangka Barat Tetapkan Lima Tersangka Kasus Penyelundupan 11,2 Ton Pasir Timah ke Johor

Polres Bangka Barat Tetapkan Lima Tersangka Kasus Penyelundupan 11,2 Ton Pasir Timah ke Johor


Bangka Barat – Kepolisian Resor Bangka Barat menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penyelundupan pasir timah seberat 11,2 ton yang hendak dikirim ke Johor, Malaysia. Penetapan tersebut diumumkan secara resmi oleh Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bangka Barat pada Senin, 2 Maret 2026.

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tiga orang terduga pelaku oleh Tim Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polair) Polres Bangka Barat pada Kamis, 26 Februari 2026. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Pantai Enjel, Dusun Air Putih, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pengembangan penyidikan, aparat menetapkan lima orang sebagai tersangka. Diketahui, aktivitas ilegal tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali pengiriman dengan total 11,2 ton pasir timah yang berhasil diselundupkan ke Malaysia.

“Pengiriman pertama dilakukan pada 15 Februari 2026 sebanyak 4,8 ton dengan nilai sekitar Rp1,58 miliar. Pengiriman kedua pada 25 Februari 2026 sebanyak 6,4 ton dengan nilai sekitar Rp2,11 miliar. Total nilai keseluruhan mencapai Rp3,69 miliar,” ungkap Kapolres.

Kapolres menerangkan, modus operandi yang digunakan para pelaku yakni mengolah pasir timah mentah di sebuah gudang, kemudian mengemasnya dalam kantong plastik dan karung. Selanjutnya, barang tersebut diangkut menggunakan truk menuju pesisir Pantai Enjel. Dari lokasi tersebut, pasir timah dilansir menggunakan perahu pancung ke tengah laut dan dipindahkan ke kapal cepat (speed boat) atau kapal tanpa identitas untuk selanjutnya dibawa menuju Johor.

Dalam proses pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit truk, dua unit perahu pancung, satu unit speed boat, peralatan pengolahan pasir timah, serta dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Kapolres Bangka Barat menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami jaringan serta alur distribusi pasir timah ilegal tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya penyelundupan timah ilegal yang merugikan negara dan merusak tata kelola pertambangan yang sah. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyelundupan atau tindak pidana lainnya,” tegasnya.

Kegiatan konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Wakapolres Bangka Barat, Kasat Polair, serta Kasi Humas Polres Bangka Barat.(Tbn - Babel)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar