Unandra M. Saleh Selaku Social Control LSM INAKOR DPW Provinsi Riau Prihatin Melihat Kondisi SMP Negeri 3 Sinaboi di Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir
Penapubliknews.com - Rokan Hilir – Minggu 19 Juli 2026 - Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau sekaligus Social Control, Unandra M. Saleh, menyampaikan keprihatinannya setelah melihat kondisi bangunan SMP Negeri 3 Sinaboi, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, yang berdasarkan dokumentasi memperlihatkan sejumlah fasilitas sekolah yang diduga telah mengalami kerusakan dan memerlukan perhatian serius.
Dari dokumentasi yang diterima, tampak beberapa bagian plafon ruang kelas mengalami kerusakan, lantai papan di beberapa titik terlihat berlubang, serta kondisi bangunan sekolah yang dinilai sudah membutuhkan rehabilitasi demi menjamin keselamatan dan kenyamanan proses belajar mengajar.
Menurut Unandra, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena pendidikan merupakan hak dasar setiap anak bangsa yang wajib dipenuhi oleh negara.
"Kami sangat prihatin melihat kondisi SMP Negeri 3 Sinaboi. Anak-anak tetap semangat belajar di tengah keterbatasan sarana dan prasarana. Semangat mereka harus dijawab dengan perhatian nyata dari pemerintah melalui perbaikan fasilitas pendidikan," ujar Unandra.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir, Pemerintah Provinsi Riau, hingga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dapat segera melakukan peninjauan lapangan, verifikasi kondisi sekolah, dan mengalokasikan anggaran rehabilitasi agar proses belajar mengajar berlangsung dengan aman, nyaman, dan layak.
Melalui dokumentasi yang beredar, para siswa-siswi menyampaikan harapan sederhana namun penuh makna. Mereka berharap sekolah yang menjadi tempat menimba ilmu dapat segera diperbaiki sehingga tidak lagi belajar di ruang kelas dengan plafon rusak, lantai yang berlubang, maupun bangunan yang sudah termakan usia.
"Kami hanya ingin belajar dengan tenang, nyaman, dan aman seperti sekolah-sekolah lainnya. Semoga sekolah kami segera mendapatkan perhatian dan diperbaiki," menjadi harapan yang tergambar dari aspirasi para siswa.
Unandra menambahkan bahwa suara para pelajar patut didengar karena mereka adalah generasi penerus bangsa yang akan menentukan masa depan daerah dan negara.
Secara konstitusional, Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mewajibkan pemerintah memberikan layanan pendidikan yang bermutu dan didukung sarana serta prasarana yang layak.
LSM INAKOR DPW Provinsi Riau berharap persoalan ini dapat menjadi perhatian bersama sehingga kondisi fasilitas pendidikan di SMP Negeri 3 Sinaboi segera mendapatkan solusi yang tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberitaan ini direlis dan diterbitakan berdasarkan dokumentasi yang diterima dan bertujuan mendorong perhatian terhadap kondisi fasilitas pendidikan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala SMP Negeri 3 Sinaboi, Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga keberimbangan dan akurasi informasi.(Redaksi)




Posting Komentar