News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau Soroti Belum Dibayarkannya Gaji Ke-13 ASN Rokan Hilir, Ungkap Hasil Klarifikasi Langsung dengan Sekda H. Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si.

Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau Soroti Belum Dibayarkannya Gaji Ke-13 ASN Rokan Hilir, Ungkap Hasil Klarifikasi Langsung dengan Sekda H. Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si.



Penapubliknews.com - Bagansiapiapi -  Sabtu, 18 Juli 2026 - Belum dibayarkannya gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir hingga pertengahan Juli 2026 terus menjadi perhatian publik. Kondisi tersebut dikeluhkan oleh sejumlah ASN karena bertepatan dengan kebutuhan pendidikan anak-anak yang telah memasuki tahun ajaran baru.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, angkat bicara. Menurutnya, apabila benar hak ASN belum dibayarkan, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat.

Sebagai bentuk penerapan asas cover both sides dan pelaksanaan fungsi kontrol sosial yang bertanggung jawab, Unandra M. Saleh melakukan konfirmasi langsung kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hilir, H. Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si., melalui aplikasi WhatsApp pada Sabtu malam, 18 Juli 2026, sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam tanggapan yang disampaikan kepada Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau, H. Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si., menjelaskan:

"Iya, keluhan yang sama juga saya rasakan saat ini, karena dana transfer kita dari pusat belum masuk juga, Bang. Kami pun tidak bisa mau ngomong apa. Kalau ada uangnya pasti kita utamakan hal itu."

Menanggapi penjelasan tersebut, Unandra M. Saleh menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Sekda Kabupaten Rokan Hilir yang telah memberikan penjelasan secara langsung. Namun demikian, menurutnya, informasi tersebut sebaiknya juga disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir kepada masyarakat agar tidak menimbulkan berbagai asumsi maupun informasi yang simpang siur.

"Kami mengapresiasi sikap terbuka Bapak H. Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si., yang telah memberikan penjelasan kepada kami. Namun demi menjaga kepercayaan publik dan memberikan kepastian kepada ASN, kami berharap Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dapat menyampaikan penjelasan resmi mengenai penyebab keterlambatan pembayaran gaji ke-13, kondisi fiskal daerah, serta estimasi waktu pencairannya," ujar Unandra M. Saleh.

Menurutnya, apabila keterlambatan tersebut memang disebabkan belum masuknya dana transfer dari Pemerintah Pusat, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka sehingga ASN dan masyarakat memperoleh kepastian informasi yang benar.

LSM INAKOR DPW Provinsi Riau juga meminta DPRD Kabupaten Rokan Hilir agar menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dengan meminta penjelasan resmi dari pemerintah daerah terkait kondisi keuangan daerah serta langkah-langkah penyelesaian yang sedang dilakukan, sehingga hak-hak ASN dapat segera dipenuhi.

Dasar Hukum

Pernyataan LSM INAKOR DPW Provinsi Riau berlandaskan pada:

Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tentang jaminan kepastian hukum yang adil.

Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tentang hak masyarakat memperoleh informasi.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak publik memperoleh informasi penyelenggaraan pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan penyelenggaraan pemerintahan harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada Bupati Kabupaten Rokan Hilir, Sekretaris Daerah H. Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si., BPKAD Kabupaten Rokan Hilir, BKPSDM Kabupaten Rokan Hilir, maupun instansi terkait lainnya untuk menggunakan hak jawab dan memberikan klarifikasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 angka 11, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pemberitaan ini diterbitkan berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, hasil konfirmasi langsung Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, H. Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si., serta tetap mengedepankan asas keberimbangan, akurasi, dan praduga tidak bersalah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.(Redaksi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar