News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

SPBU 24.334.138 Padang Manggar Kembali Disorot, Dugaan Pengerit Menguasai Antrean BBM Subsidi dan Isu Fee kepada "Tukang Stik" Jadi Sorotan Publik

SPBU 24.334.138 Padang Manggar Kembali Disorot, Dugaan Pengerit Menguasai Antrean BBM Subsidi dan Isu Fee kepada "Tukang Stik" Jadi Sorotan Publik



Penapubliknews.com - Belitung Timur -  19 Juli 2026 - Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 24.334.138 Padang Manggar, Kabupaten Belitung Timur, kembali menuai sorotan publik. Sejumlah warga mengaku resah atas kondisi antrean kendaraan yang diduga dipenuhi oleh para pengerit yang mengantre bersama masyarakat umum. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat masyarakat yang benar-benar berhak memperoleh BBM bersubsidi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, antrean sepeda motor tampak memanjang pada jam-jam tertentu. Warga menilai fenomena tersebut bukan lagi persoalan sesaat, melainkan diduga telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penjelasan maupun langkah konkret dari pihak pengelola SPBU.

Di tengah kondisi tersebut, berkembang pula informasi yang menjadi perbincangan masyarakat mengenai dugaan adanya pemberian fee kepada oknum yang bertugas mengatur antrean atau yang dikenal dengan istilah "tukang stik". Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa dugaan yang berkembang di tengah masyarakat dan belum memperoleh pembuktian maupun klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang memenuhi kriteria, sehingga proses penyalurannya harus diawasi secara ketat.

"Kami hanya ingin subsidi ini benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak. Kalau memang ada kendaraan yang berulang kali mengisi atau ada dugaan praktik tertentu, sebaiknya ditertibkan. Jangan sampai masyarakat kecil yang menjadi korban akibat panjangnya antrean," ujarnya.

Pengawas SPBU Belum Memberikan Klarifikasi

Sebagai bentuk pelaksanaan prinsip cover both sides, tim PENA PUBLIK NEWS.COM telah berupaya menghubungi pengawas SPBU yang dikenal dengan nama Mandor untuk meminta konfirmasi terkait dugaan aktivitas pengerit, mekanisme pengawasan antrean, serta isu dugaan fee kepada "tukang stik".

Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ataupun penjelasan resmi. Tidak adanya klarifikasi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat yang berharap adanya keterbukaan informasi.

Transparansi Menjadi Kunci Menjaga Kepercayaan Publik

Tokoh masyarakat setempat yang juga meminta identitasnya tidak dipublikasikan menilai bahwa keterbukaan dari pihak pengelola SPBU sangat penting guna menghindari berkembangnya asumsi maupun opini liar.

"Kalau memang seluruh proses penyaluran sudah sesuai aturan, tentu tidak ada salahnya dijelaskan kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya indikasi penyimpangan, maka aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang perlu melakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku agar semuanya terang dan tidak menimbulkan fitnah," katanya.

Distribusi BBM Subsidi Harus Tepat Sasaran

Program BBM bersubsidi merupakan kebijakan pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Oleh karena itu, setiap pihak yang terlibat dalam pendistribusiannya memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan subsidi tidak disalahgunakan.

Masyarakat berharap PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum melakukan evaluasi dan pengawasan secara menyeluruh terhadap mekanisme distribusi BBM bersubsidi di SPBU 24.334.138 Padang Manggar agar penyalurannya benar-benar tepat sasaran, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Landasan Hukum

Pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi memiliki dasar hukum, antara lain:

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur tata kelola kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk distribusi BBM.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahan dan ketentuan turunannya mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM tertentu.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1), (2), dan (3) mengenai kewajiban pers menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan, informasi dari masyarakat, serta upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Seluruh dugaan yang dimuat dalam berita ini belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan tetap. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang seluas-luasnya kepada pengelola SPBU 24.334.138 Padang Manggar, pengawas SPBU, PT Pertamina Patra Niaga, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Editor : Redaksi

Reporter/Pers : Zul

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar